Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Qodarullah Persadaputra
2.Mulyono
3.Magna Marloni
4.I Nyoman Ngurahudayana SE
5.Rommy Yuniawan
6.Yosi yudianto
PT. Transportasi Jakarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Qodarullah Persadaputra
2Mulyono
3Magna Marloni
4I Nyoman Ngurahudayana SE
5Rommy Yuniawan
6Yosi yudianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Galih Rakasiwi, SH.Qodarullah Persadaputra
2Galih Rakasiwi, SH.Mulyono
3Galih Rakasiwi, SH.Magna Marloni
4Galih Rakasiwi, SH.I Nyoman Ngurahudayana SE
5Galih Rakasiwi, SH.Rommy Yuniawan
6Galih Rakasiwi, SH.Yosi yudianto
Tergugat
NoNama
1PT. Transportasi Jakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan PENGGUGAT berhak menerima sisa uang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”) sesuai ketentuan Pasal 167 ayat 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pembayaran sisa uang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :

Perhitungan kekurangan Hak Dana Pensiun Lembaga Keuangan (“DPLK”) :

  1. QADARULLAH PERSADAPUTRA, masa kerja 15 tahun, Rp. 6.948.395.00
    1. Pesangon, (9 bln X 2 ) X Rp. 6.948.395,-           = Rp. 125.071.110,-
    2. UPMK, 5 X Rp. 6.948.395,-                                  = Rp.   34.741.975,-
      •  
  2. MULYONO, masa kerja, 16 tahun,  Upah Rp. 5.804.649,00
    1. Pesangon, (9 bln X 2 ) X Rp. 5.804.649  = Rp.104.483.682,-
    2. UPMK, 6 X Rp.  5.804.649                                   = Rp.  34.827.894,-
      •  
  3. MAGNA MARLONI, masa kerja 17 tahun,  Upah Rp. 7.362.710,00
    1. Pesangon, (9 bln X 2 ) X Rp. . 7.362.710           = Rp. 132.528.780,-
    2. UPMK, 6 X Rp. . 7.362.710                                  = Rp.   44.176.260,-
      •  
  4. I NYOMAN NGURAHUDAYANA, masa kerja 16 tahun, Upah Rp. 8.535.204,00,-
    1. Pesangon, (9 bln X 2 ) X Rp.  8.535.204 = Rp. 153.633.672,-
    2. UPMK, 6 X Rp. 8.535.204                         = Rp.   51.211.224,-
      •  
  5. ROMY YUNIAWAN, masa kerja 12 tahun, Upah Rp. 5.273.318,00
    1. Pesangon, (9 bln X 2 ) X Rp. 5.273.318  = Rp.  94.919.724,-
    2. UPMK, 5 X Rp. 5.273.318                                    = Rp.  26.366.590,-
      •  
  6. YOSI YUDIANTO, masa kerja 16 tahun, Upah Rp. 5.742.426,00
    1. Pesangon, (9 bln X 2 ) X Rp. 5.742.426 = Rp. 103.363.668,-
    2. UPMK, 6 X Rp. 5.742.426                                    = Rp.   34.454.556,-
      •  

Jumlah keseluruh untuk pesangon 7 (tujuh) orang sebesar Rp. Rp. 939.779.335,- (Sembilan ratus tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan ini dengan baik sejak putusan ini dibacakan;
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, miskipun ada upaya hukum kasasi (uit oerbar bijvorraad);
  2. Menetapkan biaya yang timbul dalam Perkara A Quo sesuai hukum yang berlaku;

Atau,

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak