Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst TONNI D. TAMPUBOLON DIREKTUR RSUD BUDHI ASIH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 155/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TONNI D. TAMPUBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR RSUD BUDHI ASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mangabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan gugatan Penggugat adalah perkara Perselisihan Hubungan Industrial mengenai Perselisihan Hak ;
  3. Menyatakan pemberlakuan ketentuan Pasal 166 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN terhadap perkara aquo telah tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku ;
  4. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan anjuran dari Sub Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Timur No. 420/-1.835.3 tanggal 25 Februari 2021 ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pekerja atas nama (Almarhumah) JUNIAR PANDIANGAN (istri Penggugat) sebesar Rp 104.002.191,- (seratus empat juta dua ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus;

 

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya