Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
765/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH MUHAMAD ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 765/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-791/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P.29

     

 

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-369/M.1.10/11/2024

I.    IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

MUHAMAD ARDIANSYAH

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

28 tahun / 05 Juni 1996.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

Alamat

:

:

Indonesia.

Jalan Tanjung Duren Timur, RT 009 RW 005, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

A  g  a  m  a

:

Islam.

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Gojek.

SMK.

  1. PENAHANAN :

Penyidik Polri

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

 

:

:

:

 

Rutan, sejak tgl 20 September 2024 s/d 09 Oktober 2024.

Rutan, sejak tgl 10 Oktober 2024 s/d 18 November 2024.

Rutan, sejak tgl 06 November 2024 s/d 25 November 2024.

 

III.  DAKWAAN

  KESATU    

------ Bahwa terdakwa MUHAMAD ARDIANSYAH pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 12:25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di sekitar Universitas Binus (Bina Nusantara) Kemanggisan, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 21:30 Wib saat Terdakwa berada di kosan temannya di daerah Kemanggisan Utama, Terdakwa dihubungi melalui Aplikasi WA oleh JOHAN (DPO) yang memberitahukan akan mengirimkan paket narkotika besok pada hari Senin tanggal 16 September 2024. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 12:10 Wib Terdakwa kembali dihubungi JOHAN (DPO) melaui WA yang memberitahukan jika paket narkoba akan dikirim melalui ojek online Gojek kemudian JOHAN (DPO) mengirimkan nopol, nomor Gojek dan nama penerima a/n ABDUL dan membayar tunai ke driver Gojek kemudian Terdakwa disuruh mengambil  paket narkotika tersebut di sekitar Universitas Binus, Kemanggisan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
  • Selanjutnya Terdakwa menuju sekitar Universitas Binus (Bina Nusantara) Kemanggisan, Kecamatan Palmerah Jawa Barat dan sekira pukul 12:25 wib Terdakwa dihubungi kembali oleh JOHAN (DPO) yang memberitahukan jika Gosend sudah sampai lokasi, selanjutnya setelah Terdakwa menerima paket tersebut kemudian Terdakwa memberitahukannya kepada JOHAN (DPO) jika paket sudah Terdakwa terima. Kemudian Terdakwa disuruh oleh JOHAN (DPO) untuk tinggal dan cek in di Hotel RedDoorz yang sebelumnya sudah dibayar oleh JOHAN (DPO). Selanjutnya sekira pukul 13:00 Wib Terdakwa menuju Hotel RedDoorz yang berada di Jalan Kemanggisan Utama Blok F No. 3, RT 002 RW 0017, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan setelah sampai di lokasi Hotel RedDoorz kemudian Terdakwa membawa paketan narkotika tersebut ke dalam kamar No.115 selanjutnya Terdakwa menghubungi JOHAN (DPO) dan memberitahukan kalau sudah sampai Hotel RedDoorz kemudian terdakwa disuruh oleh JOHAN (DPO) untuk membuka paketan narkotika tersebut lalu memfotonya dan Terdakwa kirimkan foto tersebut kepada JOHAN (DPO). Selanjutnya paketan narkotika dibuka oleh Terdakwa dan isinya adalah narkotika jenis sabu-sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi dalam bentuk paket- paket bercode, berikut 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) alat printer, 3 (tiga) gulung kertas printer serta 3 (tiga) bundle plastik. Selanjutnya sekira pukul 20:00 Wib Terdakwa dihubungi oleh JOHAN (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk mempacking narkotika pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir yang nantinya akan dikirim lewat aplikasi Gojek. Kemudian sekira pukul 20:10 Wib Terdakwa dihubungi oleh JOHAN (DPO) yang memberitahukan kalau Gojek sudah sampai di halte depan Hotel RedDoorz, kemudian Terdakwa menyerahkan paket narkotika pil ekstasi kepada Gojek yang sebelumnya dipesan oleh JOHAN (DPO) tersebut.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 16:00 Wib Terdakwa dihubungi lagi oleh JOHAN (DPO) dan disuruh untuk menyiapkan paketan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram, kemudian Terdakwa mempacking paket narkotika sabu dan setelah selesai kemudian Terdakwa memberitahu JOHAN  (DPO) kalau paket sudah siap/ready. Selanjutnya JOHAN (DPO) memberikan tracking ojol Grab kepada Terdakwa dan Terdakwa disuruh untuk mengambil sabu-sabu yang sebelumnya telah disisihkan oleh JOHAN (DPO) sebanyak 0,20 (nol koma dua) gram untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Tak lama kemudian sekitar 10 menit datang ojol Grab lalu Terdakwa memberikan paket narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah disiapkan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika sejak bulan Agustus 2024, dan Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dari setiap paket yang Terdakwa kirim, selain upah berupa uang Terdakwa juga mendpatkan narkotika sabu secara gratis dari JOHAN (DPO). Oleh karena perbuatan Terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa seijin dari pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5064/NNF/2024 tertanggal 04 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si.Apt.,MM serta PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm bahwa barang bukti berupa :

1.  1 (satu) bungkus plastik klip bening “kode KUKS 10 G (20)” berisi 3 (tiga) bungkus plasik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 21,3999 (dua satu koma tiga sembilan sembilan sembilan) gram diberi nomor barang bukti 6148/2024/NF

2.  1 (satu) bungkus plastik klip “kode KUKS ½” berisi 4 (empat) bungkus plasik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto seluruhnya 3,4984 (empat sembilan delapan empat) gram diberi nomor barang bukti 6149/2024/NF

3.  1 (satu) bungkus plastik klip “kode KUKS 10 G (20)” berisi 2 (dua) bungkus plasik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto seluruhnya 0,7470 (nol koma tujuh empat tujuh nol) gram diberi nomor barang bukti 6150/2024/NF.

4.  1 (satu) bungkus plastik klip “kode CANDY MERAH” berisikan 18 (delapan belas) butir tablet warna merah muda logo “monyet” dengan berat netto seluruhnya 9,9776 (sembilan koma sembilan tujuh tujuh enam) gram  diberi nomor barang bukti 6151/2024/NF.

5.  1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo “monyet” dengan berat netto seluruhnya 2,6815 (dua koma enam delapan satu lima) gram diberi nomor barang bukti 6152/2024/NF

6.  1 (satu) bungkus plastik klip “kode CANDY UNGU” berisikan 17 (tujuh belas) butir tablet warna ungu logo “monyet” dengan berat netto seluruhnya 9,2870 (sembilan koma dua delapan tujuh nol) gram  diberi nomor barang bukti 6153/2024/NF.

7.  1 (satu) bungkus plastik klip “kode CANDY HIJAU” berisikan 13 (tiga belas) butir tablet warna hijau logo “monyet” dengan berat netto seluruhnya 6,7178 (enam koma tujh satu tujuh delapan) gram diberi nomor barang bukti 6154/2024/NF.

8.  1 (satu) bungkus plastik klip “kode CANDY BIRU” berisikan 20 (dua puluh) butir tablet warna biru tua logo “monyet” dengan berat netto seluruhnya 10,4349 (sepuluh koma empat tiga empat sembilan) gram diberi nomor barang bukti 6155/2024/NF.

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor :

1.  6148/2024/NF s.d 6150/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2.  6151/2024/NF s.d 6155/2024/NF berupa tablet warna merah muda, ungu, hijau dan biru tua tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa MUHAMAD ARDIANSYAH pada Rabu tanggal 18 September 2024, sekira pukul 08:50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di dalam kamar No.115 Hotel Reddoorz yang beralamat di Jalan Kemanggisan Utama Blok F No. 3, RT 002 RW 0017, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir atau ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 12:25 Wib Terdakwa menerima paketan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstacy dari JOHAN (DPO) yang dikirim melalui Gosend di sekitar Universitas Binus (Bina Nusantara) Kemanggisan, Kecamatan Palmerah Jakarta Barat. Selanjutnya Terdakwa disuruh oleh JOHAN (DPO) untuk menginap di dalam kamar No.115 Hotel Reddoorz yang beralamat di Jalan Kemanggisan Utama Blok F No. 3, RT 002 RW 0017, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Selanjutnya sekira pukul 20:00 Wib Terdakwa mempacking narkotika pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir yang nantinya akan dikirim lewat aplikasi Gojek lalu sekira pukul 20:10 Wib Terdakwa dihubungi oleh JOHAN (DPO) yang memberitahukan kalau Gojek sudah sampai di halte depan Hotel RedDoorz, kemudian Terdakwa menyerahkan paket narkotika pil ekstasi kepada Gojek yang sebelumnya dipesan oleh JOHAN (DPO) tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 16:00 Wib Terdakwa disuruh JOHAN (DPO) untuk menyiapkan paketan narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram, kemudian Terdakwa mempacking paket narkotika sabu dan setelah selesai kemudian Terdakwa memberitahu JOHAN  (DPO) kalau paket sudah siap/ready. Selanjutnya JOHAN (DPO) memberikan tracking ojol Grab kepada Terdakwa dan Terdakwa disuruh untuk mengambil sabu-sabu yang sebelumnya telah disisihkan oleh JOHAN (DPO) sebanyak 0,20 (nol koma dua) gram untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Tak lama kemudian sekitar 10 menit datang ojol Grab lalu Terdakwa memberikan paket narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah disiapkan Terdakwa.
  • Namun pada Rabu tanggal 18 September 2024, sekira pukul 08:50 Wib saat Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat saat sedang menonton TV di dalam kamar hotel kemudian saat dilakukan penggeledahan oleh patugas berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil extaxy diatas meja TV dengan rincian yaitu :
      1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening bercode KUKS 10 G (20) didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus plasik klip bening dibungkus tissu diplaster bercode masing-masing berisi sebungkus plastik klip bening didalmnya terdapat plastik klip bening berisi kristal putih narkotika sabu dengan berat brutto ± 29, 71 (dua puluh sembilan koma tujuh puluh satu) gram,
      2. 1 (satu) bungkus plastik klip bening bercode KUKS ½  didalamnya berisi 4 (empat) bungkus plasik klip bening masing-masing berisi sebungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika sabu dengan berat brutto ± 5,26 (lima, dua puluh enam) gram,
      3. 1 (satu) bungkus plastik klip bening bercode KUKS 10 G (20) didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plasik klip bening dibungkus masing-masing berisi sebungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika sabu dengan berat brutto ± 2,05 (dua koma nol lima) gram,
      4. Sebungkus plastik klip bening bertuliskan CANDY MERAH didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi tablet warna merah muda bergambar monkey narkotika Pil Ekstasi sebanyak 18 (delapan belas) butir dengan berat brutto ± 11,37 (sebelas koma tiga puluh tujuh) gram,
      5. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi tablet warna merah muda bergambar monkey narkotika Pil Ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dengan berat brutto ± 3,26 (tiga koma dua puluh enam) gram,
      6. Sebungkus plastik klip bening bertuliskan CANDY UNGU didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi tablet warna Ungu bergambar monkey narkotika Pil Ekstasi sebanyak 17 (tujuh belas) butir dengan berat brutto ± 10,75 (sepuluh koma tujuh puluh lima) gram,
      7. Sebungkus plastik klip bening bertuliskan CANDY HIJAU didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi tablet warna Hijau bergambar monkey narkotika Pil Ekstasi sebanyak 13 (tiga belas) butir dengan berat brutto ± 8,15 (delapan koma lima belas) gram,
      8. Sebungkus plastik klip bening bertuliskan CANDY BIRU didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi tablet warna Biru Tua bergambar monkey narkotika Pil Ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan berat brutto ± 11,78 (sebelas koma tujuh puluh delapan) gram,

Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstaxy, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa :

      1. 1 (satu) unit Handphone ZTE BLADE A54 warna Hitam dengan nomor simcard 081381423256,
      2. 3 (tiga) bundle plastik Klip,
      3. 1 (satu) unit timbangan Elektrik,
      4. 1 (satu) unit alat Printer
      5. 2 (dua) buah gulungan kertas
  • Oleh karena perbuatan Terdakwa menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa seijin dari pihak berwenang dimana Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5064/NNF/2024 tertanggal 04 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI, S.Si.Apt.,MM serta PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Farm bahwa barang bukti berupa :

1.  1 (satu) bungkus plastik klip bening “kode KUKS 10 G (20)” berisi 3 (tiga) bungkus plasik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 21,3999 (dua satu koma tiga sembilan sembilan sembilan) gram diberi nomor barang bukti 6148/2024/NF

2.  1 (satu) bungkus plastik klip “kode KUKS ½” berisi 4 (empat) bungkus plasik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto seluruhnya 3,4984 (empat sembilan delapan empat) gram diberi nomor barang bukti 6149/2024/NF

3.  1 (satu) bungkus plastik klip “kode KUKS 10 G (20)” berisi 2 (dua) bungkus plasik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto seluruhnya 0,7470 (nol koma tujuh empat tujuh nol) gram diberi nomor barang bukti 6150/2024/NF.

4.  1 (satu) bungkus plastik klip “kode CANDY MERAH” berisikan 18 (delapan belas) butir tablet warna merah muda logo “monyet” dengan berat netto seluruhnya 9,9776 (sembilan koma sembilan tujuh tujuh enam) gram  diberi nomor barang bukti 6151/2024/NF.

5.  1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna merah muda logo “monyet” dengan berat netto seluruhnya 2,6815 (dua koma enam delapan satu lima) gram diberi nomor barang bukti 6152/2024/NF

6.  1 (satu) bungkus plastik klip “kode CANDY UNGU” berisikan 17 (tujuh belas) butir tablet warna ungu logo “monyet” dengan berat netto seluruhnya 9,2870 (sembilan koma dua delapan tujuh nol) gram  diberi nomor barang bukti 6153/2024/NF.

7.  1 (satu) bungkus plastik klip “kode CANDY HIJAU” berisikan 13 (tiga belas) butir tablet warna hijau logo “monyet” dengan berat netto seluruhnya 6,7178 (enam koma tujh satu tujuh delapan) gram diberi nomor barang bukti 6154/2024/NF.

8.  1 (satu) bungkus plastik klip “kode CANDY BIRU” berisikan 20 (dua puluh) butir tablet warna biru tua logo “monyet” dengan berat netto seluruhnya 10,4349 (sepuluh koma empat tiga empat sembilan) gram diberi nomor barang bukti 6155/2024/NF.

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor :

1.  6148/2024/NF s.d 6150/2024/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2.  6151/2024/NF s.d 6155/2024/NF berupa tablet warna merah muda, ungu, hijau dan biru tua tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 37 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

 

                         Jakarta, 06  November 2024

                          PENUNTUT UMUM

 

 

                            NANANG PRIHANTO, S.H.

                            JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya