Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU / PT SINTRA SINARINDO ELEKTRIK berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus yang berwenang untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo sebagai berikut:
AGUS RIHAT P MANALU, S.H., M.H., CLA Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No AHU-218.AH.04.03-2021 tertanggal 23 Maret 2021, yang saat ini beralamat kantor di Law Office ARPM & Co. CBD Bekasi Town Square (BETOS) Boulevard Raya C-12 Jl. Cut Mutia – Jl. Chairil Anwar Kota Bekasi – Jawa Barat;
MASRINA NAPITUPULU, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-211AH.04.05-2023 tertanggal 13 Desember 2023, yang saat ini beralamat kantor di Jl. Swadaya Raya No.72 RT 02/021, Jakasampurna, Kota Bekasi; Selaku Pengurus guna mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam PKPU dan / atau Mengangkat sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU;
|