Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst Muhammad Mamur Muhammad Syukri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 59/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 24 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Mamur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti Noorhaida, SH, MSi, CLA, CLIMuhammad Mamur
Tergugat
NoNama
1Muhammad Syukri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perlawanan Pihak PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
  3. Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah beralasan hukum dan sah serta berharga.
  4. Menyatakan PELAWAN adalah Karyawan/Pekerja PT Intercity Kerlipan yang berhak mendapatkan Gaji.

 

  1. Menyatakan Rekening no.123-0097-045-118, Bank mandiri, cabang Kramat, atas nama PT Intercity Kerlipan beralamat di Jalan Kramat Raya No.94-96, Jakarta Pusat adalah Rekening pembayaran Gaji Karyawan/Pekerja PT Intercity Kerlipan dan PELAWANmemiliki hak atas rekening tersebut.
  2. Menyatakan Penyitaan/Pemblokiran Rekening no.123-0097-045-118, Bank mandiri, cabang Kramat, atas nama PT Intercity Kerlipan beralamat di Jalan Kramat Raya No.94-96, Jakarta Pusat telah melanggar hak Subjectif PELAWAN/KARYAWAN sehingga merugikan PELAWAN/KARYAWAN dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi  No.144/2018/EKS pada tanggal 2 januari 2019 yang telah diletakan  terhadap Rekening no.123-0097-045-118, Bank mandiri, cabang Kramat, atas nama PT Intercity Kerlipan beralamat di Jalan Kramat Raya No.94-96, Jakarta Pusat adalah tidak sah dan harus dicabut/diangkat
  4. Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi/Pemblokiran Rekening No.144/2018/EKS.JO.No.49/Pdt.SUS.PIII/2017/pn.jkt.pst. JO. No.410k/pdt.sus.iii/2018,pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019merugikan hak-hak PELAWAN/Pekerja,tidak sahtidak dapat dilaksanakan, dan harus dicabut/diangkat.
  5. Memerintahkan TURUT TERLAWAN Imembuka blokir rekening no.123-0097-045-118, Bank mandiri, cabang Kramat, atas nama PT Intercity Kerlipan beralamat di Jalan Kramat Raya No.94-96, Jakarta Pusat.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi dari TERLAWAN (uit voerbaar bij voorrad).
  7. Menghukum TERLAWAN, TURUT TERLAWAN IdanTURUT TERLAWAN II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak