Petitum |
- Menerima Perlawanan Pihak PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah beralasan hukum dan sah serta berharga.
- Menyatakan PELAWAN adalah Karyawan/Pekerja PT Intercity Kerlipan yang berhak mendapatkan Gaji.
- Menyatakan Rekening no.123-0097-045-118, Bank mandiri, cabang Kramat, atas nama PT Intercity Kerlipan beralamat di Jalan Kramat Raya No.94-96, Jakarta Pusat adalah Rekening pembayaran Gaji Karyawan/Pekerja PT Intercity Kerlipan dan PELAWANmemiliki hak atas rekening tersebut.
- Menyatakan Penyitaan/Pemblokiran Rekening no.123-0097-045-118, Bank mandiri, cabang Kramat, atas nama PT Intercity Kerlipan beralamat di Jalan Kramat Raya No.94-96, Jakarta Pusat telah melanggar hak Subjectif PELAWAN/KARYAWAN sehingga merugikan PELAWAN/KARYAWAN dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi No.144/2018/EKS pada tanggal 2 januari 2019 yang telah diletakan terhadap Rekening no.123-0097-045-118, Bank mandiri, cabang Kramat, atas nama PT Intercity Kerlipan beralamat di Jalan Kramat Raya No.94-96, Jakarta Pusat adalah tidak sah dan harus dicabut/diangkat
- Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi/Pemblokiran Rekening No.144/2018/EKS.JO.No.49/Pdt.SUS.PIII/2017/pn.jkt.pst. JO. No.410k/pdt.sus.iii/2018,pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2019merugikan hak-hak PELAWAN/Pekerja,tidak sahtidak dapat dilaksanakan, dan harus dicabut/diangkat.
- Memerintahkan TURUT TERLAWAN Imembuka blokir rekening no.123-0097-045-118, Bank mandiri, cabang Kramat, atas nama PT Intercity Kerlipan beralamat di Jalan Kramat Raya No.94-96, Jakarta Pusat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi dari TERLAWAN (uit voerbaar bij voorrad).
- Menghukum TERLAWAN, TURUT TERLAWAN IdanTURUT TERLAWAN II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|