Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap :
Eveline Listijosuputro / Termohon PKPU I;
Edy Suwarno / Termohon PKPU II
- Menetapkan Para Termohon PKPU dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap Para Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat :
Leonard Arpan Aritonang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor No. AHU-219.AH.04.03-2017 tanggal 8 November 2017, berkantor di Arpan Law, WTC 5, Level 3A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920;
Nancy Setiawati Silalahi, S.H., M.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-139.AH.04.03-2019, tanggal 13 Juni 2019, berkantor di Kantor Hukum Makes and Partners Law Firm, 7th Floor Menara Batavia, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Selatan, 10220;
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU;
- Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU sementara diucapkan;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Para Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Termohon PKPU;
|