Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst 1.NG LIE SAN
2.SOFIAN KANTO
1.EVELINE LISTIJOSUPUTRO
2.EDY SUWARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 218/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NG LIE SAN
2SOFIAN KANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SURYA SIMATUPANG, S.H.,DkkNG LIE SAN
2SURYA SIMATUPANG, S.H.,DkkSOFIAN KANTO
Termohon
NoNama
1EVELINE LISTIJOSUPUTRO
2EDY SUWARNO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU  terhadap :
    Eveline Listijosuputro / Termohon PKPU I;
    Edy Suwarno / Termohon PKPU II
  2. Menetapkan Para Termohon PKPU dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap Para Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    Leonard Arpan Aritonang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor No. AHU-219.AH.04.03-2017 tanggal 8 November 2017, berkantor di Arpan Law, WTC 5, Level 3A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920;
    Nancy Setiawati Silalahi, S.H., M.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-139.AH.04.03-2019, tanggal 13 Juni 2019, berkantor di Kantor Hukum Makes and Partners Law Firm, 7th Floor Menara Batavia, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Selatan, 10220;
    Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU;
  5. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU sementara diucapkan;
  6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Para Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
  7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ;
  8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Termohon PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak