Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan seluruh hak-hak Penggugat dalm penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini sampai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi Perselisihan Hak;
- Menyatakan tindakan Tergugat melakukan PHK terhadap Pengguat telah melanggar Pasal 61 Jo 164 ayat (3) UU No.13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan dan Pasal 36 PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan juga aturan SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Perdata Khusus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
- Sebagai akibat dari perselisihan hak dan putus hubungan kerja antara Penggugat dan juga Tergugat, maka menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon beserta hak-hak normatife lainnya secara tanggung renteng dengan membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp. 22.384.538.911 (dua puluh dua milyar tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus sebelas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Perbaikan atas Bonus terakhir tahun 2022 yang belum diterima sampai saat ini yang tidak mencerminkan penilaian yang Adil & Objektif sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang menjadi dasar perselisihan hak antara Penggugat dan Tergugat menurut ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan lainnya yang berhubungan dengan tenaga kerja maka Penggugat menuntut hak yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat untuk memenuhi hak-hak Penggugat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana sebesar Rp. 9.534.538.911,- (sembilan milyar lima ratus tiga puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus sebelas rupiah) dengan perincian unsur dan besarannya sebagai :
|
|
|
|
1
|
Uang Pesangon 2 (dua) kali alasan Tergugat melakukan Efisiensi sesuai Pasal 164 ayat (3) & Pasal 156 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003
|
Dua kali 9 bulan upah :
2 X 9 X Rp. 152.766.000
|
-
|
2
|
Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 156 ayat (3)
|
Empat bulan upah :
1 X 4 X Rp. 152.766.000,-
|
-
|
3
|
Uang Penggantian Pasal 156 ayat (4)
|
- Uang pergantian hak berupa cuti yang belum digunakan sejumlah 24 (dua puluh empat) hari
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
15 % X Rp. 2.406.064.500
- Uang pisah 4 bulan upah 4 X Rp. 152.766.000
|
-
-
-
|
4
|
Upah Proses 11 bulan upah
|
11 x Rp.152.766.000
|
-
|
5
|
Uang THR Keagamaan Sesuai Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR & SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2024
|
Tahun 2023 & Tahun 2024
2 X Rp.152.766.000
|
-
|
6
|
Kompensasi DPLK Saldo Dana Pensiun Uang Perusahaan
|
-
|
-
|
|
-
|
- Menghukum Tergugat adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk membayar Kerugian materiil sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sesuai dengan aturan SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Perdata Khusus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adanya Kerugian materiil berupa Fee Lawyer dan Operational;
- Menghukum Tergugat adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk membayar Kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) sesuai dengan aturan SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Perdata Khusus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) adanya Kerugian immaterial;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom), terhadap setiap keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) terhadap setiap hari keterlambatan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|