Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | 1.Budiman Abdul Karib, SH, MH 2.Irwan Ashadi 5.Asril 6.Diky Wahyu Ariyanto 7.Agus Prasetya Raharja |
MOCHAMAD ARDIAN N | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 39/TUT.01.03/24/03/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, bersama-sama LA ODE M SYUKUR AKBAR selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 25 April 2021 dan tanggal 02 Juli 2021 atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2021 sampai Juli tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di depan Rumah Makan Padang Samping Hotel Ochardz Jalan Jayakarta dan di lantai 8 Ruangan Kantor Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu menerima hadiah atau janji yakni menerima uang seluruhnya sebesar SGD 118,160 (seratus delapan belas ribu seratus enam puluh dollar Singapura), USD 15,000 (lima belas ribu dollar Amerika) dan SGD 129,000 (seratus dua puluh sembilan ribu dollar Singapura) dan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah uang tersebut dari LA ODE MUHAMMAD RUSMAN EMBA selaku Bupati Muna dan LA ODE GOMBERTO selaku Direktur PT. Mitra Pembangunan Sultra, Komisaris PT. Bangun Ekonomi Saurea dan Pemilik CV. Azzahra (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa segera memproses terbitnya Surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna tahun 2021, yang bertentangan dengan kewajibannya |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |