Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-257/M.1.10/11/2024
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUJRIMI
Jakarta
31 Tahun/05 Februari 1993
Laki-laki.
Indonesia
Jl. Kenari II RT. 14/RW. 04, Kel. Kenari, Kec. Senen, Jakarta Pusat.
Islam
Pelajar/Mahasiswa
SMA
|
B. Penahanan :
- oleh Penyidik Polres Metro Jakpus masing-masing sejak tanggal 02 September 2024 s/d 21 September 2024
- Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 22 September 2024 s/d 31 Oktober 2024
- Jaksa/Penuntut Umum masing-masing sejak tanggal 01 November 2024 s/d 20 November 2024
- Diperpanjang PN Jakarta Pusat sejak tanggal 21 Nopember 2024 s/d 20 Desember 2024
KESATU
----------Bahwa ia Terdakwa MUJRIMI pada hari pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Jalan Pegangsaan Timur, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di Gedung ESDM dan di Jln. Bendungan Raya No. 20 B Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 27 November 2023 Terdakwa menghubungi Sdr. VIGAR (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui handphone dan mengajak untuk mengambil barang milik orang lain atau milik Perusahaan secara tanpa hak yaitu berupa unit-unit yang melekat pada tower BTS yang berada di Jl. Pegangsaan Timur No. 1 RT.01/RW.01, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat tepatnya di Gedung ESDM, atas ajakan tersebut maka Sdr. VIGAR (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menyetujuinya, lalu untuk masuk ke tempat tersebut maka Terdakwa menjumpai Sdr. PUJI LAKSONO Untuk mengambil data berupa dokumen surat tugas kerja agar bisa masuk atau diizinkan menuju tempat dimaksud, setelah bertemu maka Terdakwa dan Sdr. ABDUL AZIS??? mengobrol, tidaklama kemudian Sdr. PUJI LAKSONO mandi dan di saat itu Terdakwa membuka handphone milik Sdr. PUJI LAKSONO yang tidak terkunci tersebut dan mencari file data PDF Indosat, lalu Terdakwa menemukan data dimaksud dan Terdakwa mentransfer data tersebut ke Handphone milik Terdakwa serta menghapus bukti pengiriman dari handphone milik Sdr. PUJI LAKSONO, setelah mendapatkan contoh dokumen surat kerja maka Terdakwa membuat surat dimaksud secara fiktif dengan membuat nama Terdakwa di dalamnya serta editan lainnya agar meyakinkan pihak security yang bertugas mengamankan tower dimaksud, selanjutnya Terdakwa juga mempersiapkan alat-alat untuk melepaskan unit-unit yang melekat pada tower BTS tersebut yaitu berupa 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) buah tali serat sepanjang kurang lebih 16 (enam belas) meter, 1 (satu) buah cutter, 1 (satu) buah kunci inggris ukuran 8 (delapan) inch, 1 (satu) buah obeng minus, 1 (satu) buah obeng plus, 1 (satu) buah tang kombinasi, 1 (satu) buah tang pemotong kabel, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12/13, 1 (satu) buah kunci pas ring pas 13 (tiga belas), 1 (satu) buah kunci pas ring 17 (tujuh belas), 1 (satu) buah kunci pas ring 10 (sepuluh), 1 (satu) buah kunci L Bintang, 1 (satu) buah kunci baterai, 1 (satu) buah kunci Y ukuran 8/10/12.
- Setelah mempersiapkan surat dan barang-barang tersebut maka pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. VIGAR (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pergi ke Pegangsaan Timur No. 1 RT.01/RW.01, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat dengan membawa surat dan barang-barang yang telah dipersiapkan tersebut, sesampainya di sana tepatnya di Gedung ESDM sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. VIGAR (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) bertemu dengan saksi ROHMAN ANDRIANTO, kemudian Terdakwa menunjukkan surat tugas yang telah dibuat Terdakwa sebelumnya kepada saksi ROHMAN ANDRIANTO dan menjelaskan Terdakwa bersama dengan Sdr. VIGAR (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) telah ditugaskan oleh PT. Indosat untuk perbaikan tower BTS, karena yakin akan surat dimaksud maka saksi ROHMAN ANDRIANTO mengizinkan Terdakwa dan Sdr. VIGAR (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) masuk, lalu Terdakwa pergi ke atap bangunan tersebut tempat Tower berada, sesampainya di atas Terdakwa memanjat tower BTS yang ada hingga berada di atas tower, setelah berada di atas Terdakwa mengikat RRU dengan menggunakan tali tambang dan membuka baut yang melekat pada unit RRU dengan menggunakan kunci ring pas, setelah itu Terdakwa memotong kabel jamper yang ada pada unit-unit RRU dengan menggunakan tang potong menggunting kabel ampli yang melekat pada RRU serta menurunkan unit-unit RRU dengan cara dikatrol, selanjutnya Terdakwa memberikan unit-unit RRU tersebut Sdr. VIGAR (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang bertugas mengawaasi Lokasi kejadian sehingga tidak ada orang yang mengetahui perbuatan Terdakwa, kemudian Sdr. VIGAR (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) memasukkannya unit-unit RRU ke dalam tas plastik berwarna hitam, kemudian Terdakwa dan Sdr. VIGAR (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pergi keluar dari gedung dimaksud dengan membawa unit RRU yang telah diambil, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2024 Terdakwa Bersama dengan Sdr. FAJAR (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menjual unit-unit RRU tersebut pada saksi AKHBAR LAYSA, dan atas penjualan unit-unit RRU tersebut Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), Sdr. VIGAR (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mendapatkan bagian sebesar Rp 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), dedangkan Sdr. FAJAR (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) mendapatkan bagian sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah), dimana Terdakwa telah menghabiskan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
- Selanjutnya berawal pada bulan Agustus 2024 Terdakwa kembali berniat untuk mengambil barang milik orang lain atau milik Perusahaan secara tanpa hak yaitu berupa unit-unit yang melekat pada tower BTS yang berada di Jl. Jln. Bendungan Raya No. 20 B Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, lalu untuk masuk ke tempat tersebut maka Terdakwa menjumpai Sdr. GUNTUR MARANATHA untuk mengambil data berupa dokumen surat tugas kerja agar bisa masuk atau diizinkan menuju tempat dimaksud, setelah bertemu maka Terdakwa dan Sdr. GUNTUR MARANATHA mengobrol, tidak lama kemudian Sdr. GUNTUR MARANATHA tidur dan di saat itu Terdakwa membuka handphone milik Sdr. GUNTUR MARANATHA yang tidak terkunci tersebut dan mencari file data PDF PT. Telekomunikasi Selular, lalu Terdakwa menemukan data dimaksud dan Terdakwa mentransfer data tersebut ke Handphone milik Terdakwa serta menghapus bukti pengiriman dari handphone milik Sdr. GUNTUR MARANATHA, setelah mendapatkan contoh dokumen surat kerja maka Terdakwa membuat surat dimaksud secara fiktif dengan membuat nama Terdakwa di dalamnya serta editan lainnya agar meyakinkan pihak security yang bertugas mengamankan tower dimaksud, selanjutnya Terdakwa menjumpain Sdr. SAMUEL dan meminjam sepeda motor merk Yamah Vixion warna putih dengan Nomor Polisi yang tidak diingat Terdakwa lagi dengan alasan untuk pergi ke rumah saudara Terdakwa, setelah mendapatkan sepeda motor tersebut maka Terdakwa mengambil ransel milik Terdakwa yang berisi alat-alat untuk melepaskan unit-unit yang melekat pada tower BTS tersebut nantinya yaitu berupa tali, cutter, kunci inggris, obeng, tang, kunci pas ring, dan alata-alat lainnya yang diperlukan.
- Setelah mempersiapkan surat dan barang-barang tersebut maka pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi ke Jln. Bendungan Raya No. 20 B Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dengan membawa surat dan barang-barang yang telah dipersiapkan tersebut, sesampainya di sana tepatnya di suatu rumah took tempat Tower BTS berada sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan penjaga rumah took tersebut yaitu saksi ROHMAN ANDRIANTO, kemudian Terdakwa menunjukkan surat tugas yang telah dibuat Terdakwa sebelumnya kepada saksi ROHMAN ANDRIANTO dan menjelaskan Terdakwa telah ditugaskan oleh PT. Telekomunikasi Selular untuk perbaikan tower BTS, karena yakin akan surat dimaksud maka saksi ROHMAN ANDRIANTO mengizinkan Terdakwa masuk, lalu Terdakwa pergi ke atap bangunan tersebut tempat Tower berada, sesampainya di atas Terdakwa memanjat tower BTS yang ada hingga berada di atas tower, setelah berada di atas Terdakwa membuka gembok panel penyimpanan modul UBBP dengan dengan menggunakan obeng, lalu Terdakwa membuka baut yang melekat pada masing-masing modul dengan menggunakan obeng, kemudian Terdakwa melepas dan mencabut kabel optic masing-masing modul yang menempel pada UBBP, setelah terbuka maka Terdakwa memasukkan ke dalam tas berupa modul-modul tersebut yaitu modul UBBPd04 sebanyak 3 unit, modul UBBPd6 sebanyak 2 unit dan SFV10 gb sebanyak 14 unit ke dalam tas plastik berwarna hitam, kemudian Terdakwa pergi keluar dari rumah toko dimaksud dengan membawa modul-modul yang telah diambil, lalu Terdakwa mengembalikan sepeda motor yang digunakan Terdakwa tersebut pada Sdr. SAMUEL, setelah mengembalikannya Terdakwa menjual modul-modul tersebut pada Sdr. JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), namun modul-modul tersebut diberikan kepada saksi AKHBAR LAYSA, dan atas penjualan modul-modul tersebut Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 5.900.000,- (Lima juta Sembilan ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa telah menghabiskan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari Terdakwa .
- Adapun barang-barang yang diambil Terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Pegangsaan Timur, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di Gedung ESDM adalah 2 (dua) unit RRU 6626, 2 (dua) unit SFP 10G, 12 (Dua belas) buah jamper SM-SM 6M, 2 (dua) buah kabel optic outdoor LC-LC sepanjang masing-masing 1 (satu) meter dan 2 (dua) unit konektor Power RRU. Sedangkan barang-barang yang diambil Terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira 10.00 WIB di Jln. Bendungan Raya No. 20 B Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat adalah berupa modul-modul tersebut yaitu modul UBBPd04 sebanyak 3 unit, modul UBBPd6 sebanyak 2 unit dan SFV10 gb sebanyak 14 unit.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka PT. Indosat mengalami kerugian sebesar Rp 229.300.000,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dan PT. Telekomunikasi Selular mengalami kerugian sebesar Rp 102.363.700,- (Seratus dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA
----------Bahwa ia Terdakwa MUJRIMI pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Pegangsaan Timur, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di Gedung ESDM dan di Jln. Bendungan Raya No. 20 B Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah, telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada bulan Agustus 2024 Terdakwa berniat untuk mengambil barang milik orang lain atau milik Perusahaan secara tanpa hak yaitu berupa unit-unit yang melekat pada tower BTS yang berada di Jl. Jln. Bendungan Raya No. 20 B Kel. Utan Panjang Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, lalu untuk masuk ke tempat tersebut maka Terdakwa menjumpai Sdr. GUNTUR MARANATHA untuk mengambil data berupa dokumen surat tugas kerja agar bisa masuk atau diizinkan menuju tempat dimaksud, setelah bertemu maka Terdakwa dan Sdr. GUNTUR MARANATHA mengobrol, tidak lama kemudian Sdr. GUNTUR MARANATHA tidur dan di saat itu Terdakwa membuka handphone milik Sdr. GUNTUR MARANATHA yang tidak terkunci tersebut dan mencari file data PDF PT. Telekomunikasi Selular, lalu Terdakwa menemukan data dimaksud dan Terdakwa mentransfer data tersebut ke Handphone milik Terdakwa serta menghapus bukti pengiriman dari handphone milik Sdr. GUNTUR MARANATHA, setelah mendapatkan contoh dokumen surat kerja maka Terdakwa membuat surat dimaksud secara fiktif dengan membuat nama Terdakwa di dalamnya serta editan lainnya agar meyakinkan pihak security yang bertugas mengamankan tower dimaksud, selanjutnya Terdakwa menjumpain Sdr. SAMUEL dan meminjam sepeda motor merk Yamah Vixion warna putih dengan Nomor Polisi yang tidak diingat Terdakwa lagi dengan alasan untuk pergi ke rumah saudara Terdakwa, setelah mendapatkan sepeda motor tersebut maka Terdakwa mengambil ransel milik Terdakwa yang berisi alat-alat untuk melepaskan unit-unit yang melekat pada tower BTS tersebut nantinya yaitu berupa tali, cutter, kunci inggris, obeng, tang, kunci pas ring, dan alata-alat lainnya yang diperlukan.
- Setelah mempersiapkan surat dan barang-barang tersebut maka pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi ke Jln. Bendungan Raya No. 20 B Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat dengan membawa surat dan barang-barang yang telah dipersiapkan tersebut, sesampainya di sana tepatnya di suatu rumah toko tempat Tower BTS berada sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan penjaga rumah took tersebut yaitu saksi ROHMAN ANDRIANTO, kemudian Terdakwa menunjukkan surat tugas yang telah dibuat Terdakwa sebelumnya kepada saksi ROHMAN ANDRIANTO dan menjelaskan Terdakwa telah ditugaskan oleh PT. Telekomunikasi Selular untuk perbaikan tower BTS, karena yakin akan surat dimaksud maka saksi ROHMAN ANDRIANTO mengizinkan Terdakwa masuk, lalu Terdakwa pergi ke atap bangunan tersebut tempat Tower berada, sesampainya di atas Terdakwa memanjat tower BTS yang ada hingga berada di atas tower, setelah berada di atas Terdakwa membuka gembok panel penyimpanan modul UBBP dengan dengan menggunakan obeng, lalu Terdakwa membuka baut yang melekat pada masing-masing modul dengan menggunakan obeng, kemudian Terdakwa melepas dan mencabut kabel optic masing-masing modul yang menempel pada UBBP, setelah terbuka maka Terdakwa memasukkan ke dalam tas berupa modul-modul tersebut yaitu modul UBBPd04 sebanyak 3 unit, modul UBBPd6 sebanyak 2 unit dan SFV10 gb sebanyak 14 unit ke dalam tas plastik berwarna hitam, kemudian Terdakwa pergi keluar dari rumah toko dimaksud dengan membawa modul-modul yang telah diambil, lalu Terdakwa mengembalikan sepeda motor yang digunakan Terdakwa tersebut pada Sdr. SAMUEL, setelah mengembalikannya Terdakwa menjual modul-modul tersebut pada Sdr. JASON (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), namun modul-modul tersebut diberikan kepada saksi AKHBAR LAYSA, dan atas penjualan modul-modul tersebut Terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp 5.900.000,- (Lima juta Sembilan ratus ribu rupiah), dimana Terdakwa telah menghabiskan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari Terdakwa .
- Adapun barang-barang yang diambil Terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Pegangsaan Timur, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di Gedung ESDM adalah 2 (dua) unit RRU 6626, 2 (dua) unit SFP 10G, 12 (Dua belas) buah jamper SM-SM 6M, 2 (dua) buah kabel optic outdoor LC-LC sepanjang masing-masing 1 (satu) meter dan 2 (dua) unit konektor Power RRU. Sedangkan barang-barang yang diambil Terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira 10.00 WIB di Jln. Bendungan Raya No. 20 B Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat adalah berupa modul-modul tersebut yaitu modul UBBPd04 sebanyak 3 unit, modul UBBPd6 sebanyak 2 unit dan SFV10 gb sebanyak 14 unit.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka PT. Telekomunikasi Selular mengalami kerugian sebesar Rp 102.363.700,- (Seratus dua juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana.
|
JAKARTA, 01 November 2024.
JAKSA PENUNTUT UMUM,
YULI LANNYARI HARAHAP, SH
Jaksa Madya / NIP. 19790703 200703 2 001
|
|
|
|