Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst 1.ROBBY VICKY LAURENS
2.MOHAMMAD REZA SYARIF C
PT. ALPHACON VALFINDO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 168/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBBY VICKY LAURENS
2MOHAMMAD REZA SYARIF C
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ALPHACON VALFINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antaraPARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Iyang berhak atas uang Penggantian hak sebesar :
  1. Uang  pesangon (masa kerja 11 tahun 3 bulan)

2 x 9 x Rp. 25.000.000,-= Rp. 450.000.000,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

4 x Rp. 25.000.000,-= Rp. 100.000.000,-

  1. Uang Penggantian perumahan serta

pengobatan dan perawatan (15% x (a+b))= Rp.   82.500.000,-

  1. Cuti yang belum diambil dan belum gugur                       = Rp.    3.750.000,- +

Jumlah = Rp. 636.250.000,-

  1. Uang Proses

(Oktober 2018 – Maret 2019)6 x Rp. 25.000.000,-= Rp.150.000.000,-+

  • = Rp. 786.250.000,-

                

  •  

 

  1. Bahwa jelas dan tak terbantahkan Mediator Hubungan Industrial mengeluarkan salah satu bunyi dalam surat anjuran guna hak PENGGUGAT II yaitu :

 

  1. Agar pengusaha membayarkan uang pesangon sebesar 2x ketentuan Pasal 156 Ayat (2), penghargaan masa kerja sebesar 1x ketentuan Pasal 156 Ayat (3) dan penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat (4) undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai berikut :

 

  1. Uang  pesangon (masa kerja 3 tahun 11 bulan)

2 x 4 x Rp. 6.300.000,-                                               = Rp. 50.400.000,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

4 x Rp. 6.300.000,-                                                     = Rp. 12.600.000,-

  1. Uang Penggantian perumahan serta

pengobatan dan perawatan (15% x (a+b))= Rp.   9.450.000,-

  1. Cuti yang belum diambil dan belum gugur                       = Rp.    2.000.000,- +

Jumlah = Rp. 74.450.000,-

  1. Uang Proses

(Oktober 2018 – Maret 2019)6 x Rp. 6.300.000,-= Rp.37.800.000,-+

  • = Rp. 112.250.000,-

                

  • seratus dua belas juta sua ratus lima puluh ribu rupiah)

 

  1. Agar pengusaha mengembalikan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi beban PENGGUGAT II dan telah dipungut oleh pengusaha namunbelum disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2017 s/d September 2018 dengan rincian sebagai berikut;

 

  • BPJS ketenagakerjaan belum dibayarkan sejak bulan Juli 2017 s/d bulan September 2018. Sehingga total yang belum disetorkan ke BPJS ketenagakerjaan ada 15 bulan.
  • Kewajiban karyawan                       = Rp.  130,700
  • Kewajiban perusahaan                  = Rp.  241,795 +

Total setoran setiap bulan                          = Rp.  372,495

  1. Sehingga total yang belum disetorkan oleh TERGUGAT ke BPJS ketenagakerjaan yaitu Rp. 372,495. X 15 Bulan = Rp. 5.587.425;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT untuk membayar upah beserta hak - hak lainnya yang biasa diterimaPARA PENGGUGAT sebagai pekerja, selama proses penyelesaian secara tunai seketika dan sekaligus yaitu :

 

  1. Upah PENGGUGAT I mulai bulan Oktober 2018 hingga Mei 2019 (saat gugatan ini diajukan) 8 x 25.000.000,-( dua puluh lima juta rupiah)= Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah);

 

  1. Upah PENGGUGAT II mulai bulan Oktober 2018 hingga bulan Mei 2019 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus rupiah) x 8 bulan = Rp. 50.400.000,-  (Lima puluh juta empat ratus ribu rupiah);

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan, serta meletakan sita jaminan terhadap mesin pabrik yang terletak pada pabrik TERGUGAT di Rangkas Bitung Serang Banten;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uiyvoerbar bij vooraad) Kasasi;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak