Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
566/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Kwok Tjoen Fa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 566/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kwok Tjoen Fa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan permohonan Kwok Tjoen Fa
  2. Menetapkan bahwa di Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat Tanggal                                   04 Januari 1993 telah meninggal dunia seorang Ibu dalam usia 82 tahun Bernama               Lie Tjauw Hie karena sakit dan dikremasikan di Krematorium Cilincing pada tanggal 07 Januari 1993
  3. Memerintahkan kepada Kwok Tjoen Fa untuk melaporkan tentang kematian tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
  4. Memerintahkan kepada Suku Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Lie Tjauw Hie ;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak