Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 24 Jun. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
8/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Jumat, 24 Jun. 2022 |
Nomor Surat |
8/Pid.Pra/2022/Pn.Jkt.Pst |
Pemohon |
No | Nama | 1 | AGUS NUGROHO | 2 | ERICK KURNIAWAN |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan kepada Pemohon I atas dasar surat Nomor : S.118/PHPLHK-TPLH/PPNS/5/2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan penangkapan Pemohon a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan tersangka kepada Para Pemohon II melalui Surat Ketetapan Nomor :S.Tap.12/PHPLHK-TPLH/PPNS5/2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan penangkapan Pemohon a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tidak Sah Penyitaan Aset Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon.
- Menyatakan sah seluruh kelengkapan izin PT. Sawit Inti Prima Perkasa;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh kelengkapan izin PT. Sawit Inti Prima Perkasa.
- Menyatakan tidak sah Surat Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa Dikecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,
- Menyatakan tidak sah Surat Nomor 061/DPMPTSP-SET/I/2022/31 Tentang Peringatan Penutupan dan Penghentian Kegiatan Operasional Pabrik yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Bengkalis.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |