Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst 1.AGUS NUGROHO
2.ERICK KURNIAWAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2022/Pn.Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1AGUS NUGROHO
2ERICK KURNIAWAN
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan penangkapan kepada Pemohon I atas dasar surat Nomor : S.118/PHPLHK-TPLH/PPNS/5/2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan penangkapan Pemohon  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan tersangka kepada Para Pemohon II melalui Surat Ketetapan Nomor :S.Tap.12/PHPLHK-TPLH/PPNS5/2022, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan penangkapan Pemohon  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Tidak Sah Penyitaan Aset Para Pemohon yang dilakukan oleh Termohon.
  6. Menyatakan sah seluruh kelengkapan izin PT. Sawit Inti Prima Perkasa;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan seluruh kelengkapan izin  PT. Sawit Inti Prima Perkasa.
  8. Menyatakan tidak sah Surat Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa Dikecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,
  9. Menyatakan tidak sah Surat Nomor 061/DPMPTSP-SET/I/2022/31 Tentang Peringatan Penutupan dan Penghentian Kegiatan Operasional Pabrik yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Kabupaten Bengkalis.
  10. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  11. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya