Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3522156707120002, tanggal 04 September 2012, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Bojonegoro yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama Eka Putri Eliza Ramadhani diganti nama menjadi Elisa Shalom Mendrofa
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|