Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst SUMIDI, SH. Pauliene Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-34/APB/SEL/Ft.1/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SUMIDI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pauliene Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Primair :

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

DAN

KEDUA

Primair :

Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidair :

Pasal 6 ayat (1) huruf a, b Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya