Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
223/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst NURSITI Alias NURSITI RANDINI PT. OFERO TECHNOLOGY INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 223/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSITI Alias NURSITI RANDINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAOMASI LAIA, S.H., M.H.NURSITI Alias NURSITI RANDINI
Tergugat
NoNama
1PT. OFERO TECHNOLOGY INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Nomor: 001/PKWT/OFERO/II/2024, tertanggal 15 Februari 2024 antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan Anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara sesuai dengan Surat Nomor: 6695/KT.03.03, Perihal:  Anjuran, tertanggal 10 Juli 2024 adalah perbuatan yang bertentangan dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Menyatakan sah secara hukum dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara sesuai dengan Surat Nomor: 6695/KT.03.03, Perihal:  Anjuran, tertanggal 10 Juli 2024;
  5. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat sesusai ketentuan hukum yang belaku dengan perincian sebagai berikut :
  1.  

Ganti Rugi Sisa Waktu Kerja.

  •  

10 bulan X Rp. 10.000.000,- = Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

  1.  

Uang Pesangon Akibat Pemutusan Hubungan Kerja, sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a PP No. 35 Tahun 2021.

  •  

1 bulan upah X Rp. 10.000.000,- = Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

  •  

Rp. 110.000.000.- (serratus sepuluh juta rupiah).

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan dan kasasi;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakan dalam perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, jika lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap hingga isi putusan telah dilaksanakan dengan baik;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak