Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
482/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH 1.ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH alm
2.ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 482/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-491/M.1.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH alm[Penahanan]
2ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

                                                                                                                                                                                   

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

 

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  222  /M.1.10/07/2024

 

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

I.    Nama Lengkap            :     ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm)

      Tempat Lahir               :     Tangerang

      Umur/Tgl. Lahir           :     24 Tahun / 08 Februari 2000

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jl. Masjid XV, No. 02, RT. 004 RW. 008, Kel. Sudimara Timur, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Povinsi Banten

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Tuna Karya

      Pendidikan                   :     SMP

 

II.   Nama Lengkap            :     ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm)

      Tempat Lahir               :     Tangerang

      Umur/Tgl. Lahir           :     28 Tahun / 02 Maret 1996

      Jenis Kelamin              :     Laki-laki

      Kewarganegaraan      :     Indonesia

      Tempat Tinggal           :     Jln. Masjid RT 004 RW 008 No. 25, Kel. Sudimara Timur, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten

      A g a m a                      :     Islam

      Pekerjaan                     :     Tuna Karya

      Pendidikan                   :     SMA

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

  • Terdakwa I, Terdakwa II  ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 04 Juni 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 05 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 15 Juli 2024 s/d 13 Agustus 2024;

 

Tingkat Penuntutan :

  • Terdakwa I, Terdakwa II ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 Juli 2024  s/d 05 Agustus 2024;

 

 

 

 

 

3.   DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa mereka terdakwa I. ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), terdakwa II. ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm) bersama-sama saksi ARI DARMAWAN bin JAYANIH dan saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu, 08 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dipinggir jalan daerah Larangan, Tangerang Kota, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Tangerang Kota, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu, 08 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) melakukan komunikasi di media sosial Instagram dengan nama akun “BRITISH SOCIETY”, selanjutnya saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA membeli sebanyak sebanyak 150 gram, namu yang dikirim hanya 100 gram narkotika sintetis dengan harga Rp. 9.500.000, dan sepakat penyerahan narkotika sintetis di letakan dipinggir jalan daerah Larangan, Tangerang Kota, dimana pembayarannya menggunakan ATM BCA milik SIGIT SAPUTRA ke rekening BCA a.n SURYA ATMOJO di ATM BCA Alfamidi Ciledug. Kemudian saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA  menyuruh  saksi ARI DARMAWAN bin JAYANIH untuk mengambil  narkotika sintetis tersebut yang di letakan dipinggir jalan daerah Larangan, Tangerang Kota.
  • Bahwa setelah terdakwa I, terdakwa II, saksi saksi ARI DARMAWAN bin JAYANIH dan saksi  saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA menerima 100 gram sintetis tersebut, kemudian sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa dan saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA langsung bagi dengan rincian 25 gram sebanyak 3 paket, 1 gram sebanyak 25 paket, selanjutnya terdakwa jual melalui media sosial instagram dengan nama akun si.mandraaa dan sudah terjual sebanyak 10 paket (1 paket 1 gram) dengan harga Rp. 100.000,. Kemudian sebagian narkotika tersebut dijual dan dikirim melaui terdakwa I dan terdakwa II dengan cara ditempel ditempat yang sudah ditentutkan oleh saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO (ketiganya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat sekitar didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO melakukan pengamatan didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat hingga akhirnya terlihat seorang lakilaki dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO  mengikuti lakilaki tersebut bergerak ke arah ke arah Kota Bambu, Jakarta Pusat, selanjutnya bergerak kedaerah Jl. Masjid XV, No. 02, Rt. 004/ Rw. 008, Kel. Sudimara Timur, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), terdakwa II. ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm) bersamasama saksi ARI DARMAWAN bin JAYANIH dan saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik bening dibalut lakban warna merah bertuliskan “BARANG MUDAH PECAH” masingmasing berisi narkotika sintetis total berat brutto ±21,45 (dua puluh satu koma empat puluh lima) gram, 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisi narkotika sintetis total berat brutto ±72,08 (tujuh puluh dua koma nol delapan) gram didalam wadah bening berstiker kuning, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika sintetis total berat brutto ±3,99 (tiga koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah lakban warna merah bertuliskan “BARANG MUDAH PECAH”, 1 (satu) buah dompet warna merah muda didalamnya terdapat 6 (enam) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital dari atas lantai dalam kamar, sebuah wadah plastic warna putih berisi narkotika sintetis total berat brutto ±44,31 (empat puluh empat koma tiga puluh satu) gram dari atas lantai di ruang tamu rumah, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika sabu berat brutto 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga gram) didalam plastik klip dibalut masker warna putih yang ditemukan dari pinggir jendela rumah, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 11 warna hitam tanpa kartu sim dari atas lantai ruang tamu milik saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG M30 S warna biru dengan nomor Simcard 085171705358 dari atas kasur dalam kamar milik saksi ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna gold dengan nomor Simcard 089534601930 dari atas lantai ruang tamu milik terdakwa II., 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y95 warna biruhitam dengan nomor Simcard 085174446948 dari atas kasur milik aksi ARI DARMAWAN bin JAYANIH. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I sudah pernah 2 (dua) kali mememani saksi ALFI FIKRI YANDI al. OMPONG bin SUHANDA untuk menjemput narkotika jenis sabu, untuk yang pertama sekitar 3 (tiga) minggu yang sebanyak 15 (lima belas) gram di daerah waduk Pluit Jakarta Utara dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB di gang samping warung Madura, Boncos, Pamerah Jakarta Barat sebanyak 15 (lima belas) gram. Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 14:00 WIB terdakwa II disuruh oleh saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA untuk menempel atau mengirim narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket ke daerah Jl. Tanah Seratus, Ciledug, Tangerang, Banten.
  • Bahwa tugas terdakwa I dan terdakwa II hanya mengantar atau menempel narkotika jenis sabu dan untuk pembayaran narkotika sabu langsung kepada saksi ALFI FIKRI YANDI al. OMPONG bin SUHANDA. Bahwa keuntungan terdakwa I dan terdakwa II dalam hal menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu milik saksi ALFI FIKRI YANDI al. OMPONG bin SUHANDA, dari setiap kali jalan terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan upah minimal 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), selain itu terdakwa I dan terdakwa II dapat konsumsi narkotika secara gratis dan juga mengkonsumsi sabu gratis yang saya dapatkan dari Sdr. ALFI FIKRI YANDI al. OMPONG bin SUHANDA.
  • Bahwa terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 2381 /NNF/2024 Tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,8054 gram (dua belas koma delapan nol lima empat gram), diberi Nomor barang bukti : 2413/2024/NF.

 2.   1 (satu) buah wadah plastik berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 69,9584 gram (enam puluh sembilan koma sembilan lima delapan empat gram), diberi Nomor barang bukti : 2414/2024/NF.

3.    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2009 gram (tiga koma dua nol nol sembilan gram), diberi Nomor barang bukti : 2415/2024/NF.

4.    1 (satu) buah wadah plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 12,2000 gram dua belas koma dua nol nol nol gram), diberi Nomor barang bukti : 2416/2024/NF.

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran  Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5.    1 (satu) buah masker warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,2905 gram (empat koma dua sembilan nol lima gram), diberi Nomor barang bukti : 2417/2024/NF

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa mereka terdakwa I. ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), terdakwa II. ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm) bersama-sama saksi ARI DARMAWAN bin JAYANIH dan saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Jl. Masjid XV, No. 02, Rt. 004/ Rw. 008, Kel. Sudimara Timur, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di wilayah hukum Tangerang Kota, namun mengingat terdakwa ditahan dan sabagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024 saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO (ketiganya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat sekitar didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO melakukan pengamatan didaerah sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat hingga akhirnya terlihat seorang lakilaki dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO  mengikuti lakilaki tersebut bergerak ke arah ke arah Kota Bambu, Jakarta Pusat, selanjutnya bergerak kedaerah Jl. Masjid XV, No. 02, Rt. 004/ Rw. 008, Kel. Sudimara Timur, Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB saksi DAVIT SIVIT P, saksi DESMAN NABABAN, S.H dan saksi DONI RANO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), terdakwa II. ADE CHANDRA MAULANA al. NGEK bin MURSALIH (alm) bersamasama saksi ARI DARMAWAN bin JAYANIH dan saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan barang bukti narkotika berupa 1 (satu) buah plastic klip didalamnya terdapat 15 (lima belas) bungkus plastik bening dibalut lakban warna merah bertuliskan “BARANG MUDAH PECAH” masingmasing berisi narkotika sintetis total berat brutto ±21,45 (dua puluh satu koma empat puluh lima) gram, 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisi narkotika sintetis total berat brutto ±72,08 (tujuh puluh dua koma nol delapan) gram didalam wadah bening berstiker kuning, 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika sintetis total berat brutto ±3,99 (tiga koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah lakban warna merah bertuliskan “BARANG MUDAH PECAH”, 1 (satu) buah dompet warna merah muda didalamnya terdapat 6 (enam) pack plastic klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital dari atas lantai dalam kamar, sebuah wadah plastic warna putih berisi narkotika sintetis total berat brutto ±44,31 (empat puluh empat koma tiga puluh satu) gram dari atas lantai di ruang tamu rumah, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika sabu berat brutto 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga gram) didalam plastik klip dibalut masker warna putih yang ditemukan dari pinggir jendela rumah, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 11 warna hitam tanpa kartu sim dari atas lantai ruang tamu milik saksi ALFI FIKRI YANDI als OMPONG bin SUHANDA, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG M30 S warna biru dengan nomor Simcard 085171705358 dari atas kasur dalam kamar milik saksi ARDIAN PRASETIYO bin ARIE ARDIH (alm), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna gold dengan nomor Simcard 089534601930 dari atas lantai ruang tamu milik terdakwa II., 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y95 warna biruhitam dengan nomor Simcard 085174446948 dari atas kasur milik aksi ARI DARMAWAN bin JAYANIH. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 2381 /NNF/2024 Tanggal 12 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si, Apt. MM yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti :

1.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip berlakban warna merah masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,8054 gram (dua belas koma delapan nol lima empat gram), diberi Nomor barang bukti : 2413/2024/NF.

 2.   1 (satu) buah wadah plastik berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 69,9584 gram (enam puluh sembilan koma sembilan lima delapan empat gram), diberi Nomor barang bukti : 2414/2024/NF.

3.    1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2009 gram (tiga koma dua nol nol sembilan gram), diberi Nomor barang bukti : 2415/2024/NF.

4.    1 (satu) buah wadah plastik berisikan daun-daun kering dengan berat netto 12,2000 gram dua belas koma dua nol nol nol gram), diberi Nomor barang bukti : 2416/2024/NF.

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran  Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5.    1 (satu) buah masker warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,2905 gram (empat koma dua sembilan nol lima gram), diberi Nomor barang bukti : 2417/2024/NF

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

-------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,  17  Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

SARAN/PERSETUJUAN KASI PIDUM

 

SARAN/PERSETUJUAN KAJARI

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya