Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
278/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT MUDA AKSATA KARYA PT RAJA PRIMA SUMATERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 278/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT MUDA AKSATA KARYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Teguh Mochammad Ramdhan,SHPT MUDA AKSATA KARYA
Termohon
NoNama
1PT RAJA PRIMA SUMATERA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PT. RAJA PRIMA SUMATERA, berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selamat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a-quo diucapkan
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengawasi selama proses PKPU berlangsung;
  4. Menunjuk dan Mengangkat :
    ARDI ANDRIAN, S.H., M.H.,CTA Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-132.AH.04.06-2024 tanggal 19 Agustus 2024 dan beralamat kantor di Wisma Laena, Lt 3 R 308, Jl. KH Abdullah Syafei No. 07, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
    IBNU IBRAHIM SYAHRUL, S.H., Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-132.AH.04.06-2022 tanggal 10 Maret 2022 dan beralamat kantor di Gg Langgar I No. 03 Rt.005/Rw.005, Cipete Selatan, Jakarta Selatan;
    ARMAN CHANDRA, S.H Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-33 AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022 dan beralamat kantor di Wisma Laena, Lt 3 R 308, Jl. KH Abdullah Syafei No. 07, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
    Secara bersama – sama sebagai TIM PENGURUS PT. RAJA PRIMA SUMATERA, dalam hal TERMOHON PKPU berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau; Sebagai TIM KURATOR PT. RAJA PRIMA SUMATERA, dalam hal TERMOHON dinyatakan Pailit, dan memilih kedudukaN hukum kantor di Wisma Laena, Lt 3 R 308, Jl. KH Abdullah Syafei No. 07, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
  5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalakan tugasnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak