Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PT. RAJA PRIMA SUMATERA, berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selamat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a-quo diucapkan
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mengawasi selama proses PKPU berlangsung;
- Menunjuk dan Mengangkat :
ARDI ANDRIAN, S.H., M.H.,CTA Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-132.AH.04.06-2024 tanggal 19 Agustus 2024 dan beralamat kantor di Wisma Laena, Lt 3 R 308, Jl. KH Abdullah Syafei No. 07, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
IBNU IBRAHIM SYAHRUL, S.H., Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-132.AH.04.06-2022 tanggal 10 Maret 2022 dan beralamat kantor di Gg Langgar I No. 03 Rt.005/Rw.005, Cipete Selatan, Jakarta Selatan;
ARMAN CHANDRA, S.H Pengurus/Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-33 AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022 dan beralamat kantor di Wisma Laena, Lt 3 R 308, Jl. KH Abdullah Syafei No. 07, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Secara bersama – sama sebagai TIM PENGURUS PT. RAJA PRIMA SUMATERA, dalam hal TERMOHON PKPU berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau; Sebagai TIM KURATOR PT. RAJA PRIMA SUMATERA, dalam hal TERMOHON dinyatakan Pailit, dan memilih kedudukaN hukum kantor di Wisma Laena, Lt 3 R 308, Jl. KH Abdullah Syafei No. 07, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
- Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalakan tugasnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara ini.
|