Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171-LU-28112019-0030, tanggal 28 November 2019, yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat , yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama Neyla Karenina Ratomi diganti nama menjadi Neyla Karenina Angelica ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat.
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|