Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
536/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst PT Bangun Inti Artha 1.Hendrew Sastra Husnandar
2.Ikatan Wanita Kristen Indonesia.
3.PT Wijaya Wisesa Realty
4.PT Nirwana Harapan Tunggal,
5.Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia
6.KRMH Japto Sulistyo Soerjosoemarno, S.H
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 536/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bangun Inti Artha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Subagio Aridarmo, S.H.PT Bangun Inti Artha
Tergugat
NoNama
1Hendrew Sastra Husnandar
2Ikatan Wanita Kristen Indonesia.
3PT Wijaya Wisesa Realty
4PT Nirwana Harapan Tunggal,
5Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia
6KRMH Japto Sulistyo Soerjosoemarno, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan adalah satu-satunya pemilik sah atas tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 800/Kebon Sirih, yang diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2003, Surat Ukur tanggal 17 April 2001 Nomor 09/2001, luas 4.655 m2, NIB 09.01.03.02.00231, terletak di Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kecamatan Menteng, Kelurahan Kebon Sirih, Jalan Menteng Raya No. 37;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Penetapan Nomor 529/PEN/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. tanggal 27 Agustus 2019 dan Berita Acara Sita Jaminan/Pemblokiran Nomor 528/PEN/PDT.G/2018/PN.JKT.PST. tanggal 4 September 2019 dan oleh karenanya menyatakan batal Penetapan Sita Jaminan dan Berita Acara Sita Jaminan dimaksud;
  5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengangkat sita jaminan terhadap tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 800/Kebon Sirih atas nama PT Bangun Inti Artha (Pelawan);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet (perlawanan), banding dan kasasi dan peninjauan kembali (uitvoerbaar bijvooraad);
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak