Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak tanggal putusan perkara ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat atas terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat secara tunai dan seketika yang terdiri dari Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Upah Proses, Denda Bunga Keterlambatan Pembayaran, dan THR sebesar Rp 1.322.025.400,- (satu miliar tiga ratus dua puluh dua juta dua puluh lima ribu empat ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon Masa Kerja 5 Tahun 2 Bulan (Desember 2015 s.d. Februari 2021): 6 x 15.400.000,- = Rp 92.400.000,- (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah);
- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 Tahun 2 Bulan (Desember 2015 s.d. Februari 2021): 2 x 15.400.000,- = Rp 30.800.000,- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
- Penggantian Sisa Cuti Tahunan (Cuti 15 hari, 22 hari kerja per bulan) = Rp 15/22 x Rp 15.400.000,- = Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Penggantian Biaya Melahirkan: Rp 44.567.400,- (empat puluh empat juta lima ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
- Upah Proses: 44 x Rp 15.400.000,- = Rp 677.600.000,- (enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
- Denda & bunga keterlambatan pembayaran Upah Proses: 401.478.000,- (empat ratus satu juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
- THR tahun 2018 – 2020 : Rp. 64.680.000,- (enam puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, ataupun permohonan kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkara a quo.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berberpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |