Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst RIMA DIYANTI, SH ABDURRAHMAN ALKAYIS BIN. INDRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/257/M.1.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIMA DIYANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURRAHMAN ALKAYIS BIN. INDRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                P-29

 

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  101 /M.1.10/ 03/2024

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

      Nama Lengkap              :     ABDURRAHMAN ALKAYIS BIN INDRAWAN

      Tempat Lahir                  :     Tangerang

      Umur/Tgl. Lahir              :     25 Tahun / 28 Juli 1999

      Jenis Kelamin                :     Laki-laki

      Kewarganegaraan         :     Indonesia

      Tempat Tinggal              :     Kp. Pondok Belimbing, RT. 002, RW. 004, Kel. Jurangmangu Barat, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan

      A g a m a                       :     Islam

      Pekerjaan                       :     Tidak Kerja

      Pendidikan                     :     SMK (Paket C)

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d tanggal 19 Februari 2024;

- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal 30 Maret 2024;

 

Tingkat Penuntutan :

-  Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 27 Maret  2024 s/d 15 April 2024;

-  Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 16 April 2024 s/d tanggal 15 Mei 2024;

 

3.   DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa ABDURRAHMAN ALKAYIS BIN INDRAWAN, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Kamar No. 309 Rumah Kost Jl. Kebon Jeruk XIV No.87, RT.006 RW.007, Kel. Maphar, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WIB dihubungi oleh Saksi DENDI BIN ZAINUDIN (berkas dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menawarkan narkotika jenis ganja dengan percakapan “NEH BRO BARANG BARU TURUN? KLO MAU AMBIL LAGI SEKALIAN TF IN KURANG KEMAREN dan dijawab terdakwa “OK”, selanjutnya sekitar jam 16.30 WIB terdakwa langsung mentransfer ke Saksi DENDI BIN ZAINUDIN lewat M-Banking BCA atas nama ke Rekening BCA NUR FANNY SALSABILA ADHARI sebesar Rp.1.000.000, kemudian bukti transfer terdakwa kirim.

 

 

  • Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB  terdakwa datang kerumah kost Saksi DENDI BIN ZAINUDIN di Kamar No. 309 Rumah Kost Jl. Kebon Jeruk XIV No.87, RT.006 RW.007, Kel. Maphar, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat untuk mengambil narkotika yang dibeli sebelumnya oleh terdakwa dan pada saat terdakwa masuk dalam kamar kost Saksi DENDI BIN ZAINUDIN, selanjutnya saksi Rusli, saksi Sudi Lestari dan saksi Aditya Bayu Timor Prayoga (ketiganya anggota Polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru dari dalam saku depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa dalam komunikasi jual beli narkotika, selain itu ditemukan barang bukti lain yaitu Bungkusan sedang berisi daun ganja yang dipesan sebelumnya terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Metro Sawah Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) bulan ini menjual/mengedarkan ganja dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Saksi DENDI BIN ZAINUDIN sebanyak 1/2 kilo gram ganja dan dijual kembali terdakwa dengan paketan harga Rp.50.000,- diantaranya dijual kepada DAFA sebanyak 3 (tiga) kali dengan harga Rp.50.000 perpaketnya, kepada IMAM sebanyaka 2 (dua) kali dan LION sebanyak 2 (dua) kali.  Bahwa keuntunga terdakwa dapatkan jika ½ kilogram ganja habis terjual keuntungan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0685/NNF/2024 Tanggal 01 Maret  2024 yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket kecil berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 729,6000 gram, diberi nomor barang bukti 0348/2024/PF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa ABDURRAHMAN ALKAYIS BIN INDRAWAN, pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Kamar No. 309 Rumah Kost Jl. Kebon Jeruk XIV No.87, RT.006 RW.007, Kel. Maphar, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 20.30 WIB  terdakwa datang kerumah kost Saksi DENDI BIN ZAINUDIN di Kamar No. 309 Rumah Kost Jl. Kebon Jeruk XIV No.87, RT.006 RW.007, Kel. Maphar, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat untuk mengambil narkotika yang dibeli sebelumnya oleh terdakwa dan pada saat terdakwa masuk dalam kamar kost Saksi DENDI BIN ZAINUDIN, selanjutnya saksi Rusli, saksi Sudi Lestari dan saksi Aditya Bayu Timor Prayoga (ketiganya anggota Polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru dari dalam saku depan sebelah kana, selain itu ditemukan barang bukti lain yaitu Bungkusan sedang berisi daun ganja yang dipesan sebelumnya terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Metro Sawah Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0685/NNF/2024 Tanggal 01 Maret  2024 yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt melakukan pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket kecil berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 729,6000 gram, diberi nomor barang bukti 0348/2024/PF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,   27   Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Rima Diyanti, SH

Jaksa Madya

Nip. 198201172006032002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya