Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang, Unit Guntur GERANI SITOMPUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang, Unit Guntur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GERANI SITOMPUL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 127.107.239,00
Petitum

Adapun alasan-alasan hukum diajukannya Gugatan ini sebagai berikut:

  1. Bahwa : Penggugat sebagai badan usaha yang bergerak dibidang perbankan menjalankan salah satu usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam bentuk menyalurkan pinjaman/kredit kepada masyarakat;
  2. Bahwa : dalam penyaluran pinjaman/kredit tersebut Tergugat telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1809ZNFL/934/09/2018 tanggal 19 September 2018;

Pada Surat Pengakuan Hutang tersebut, Tergugat mengakui telah menerima uang sebagai pinjaman/kredit dari Penggugat sebesar                     Rp 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan jangka waktu 48 (Enam Puluh) bulan terhitung mulai tanggal 19 September 2018 sehingga seharusnya pinjaman/kredit Para Tergugat lunas pada tanggal 19 September 2022;

Setiap bulan, secara rutin Tergugat harus membayar angsuran pokok dan bunga kepada Penggugat sebesar Rp 3.854.200,- (Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah);

  1. Bahwa : untuk menjamin pinjaman/kredit-nya, Tergugat memberikan agunan berupa Tanah dan Bangunan rumah tinggal dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1506/Pondok Karya Tangerang yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 1995 atas nama Gerani Sitompul  (Tergugat I) dengan luas tanah 90 m2 yang berlokasi di Jl. Pisok VII EB-12/22 Kel.Pondok Karya Kec.Pondok Aren Tangerang Jawa Barat;

Asli bukti Sertifikat Hak Milik No. 1506/Tangerang atas nama Gerani Sitompul (Tergugat I) tersebut disimpan di Penggugat sampai dengan pinjaman/kredit lunas;

Bilamana pinjaman/kredit tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan, maka:

  • Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik dibawah tangan maupun dimuka umum;
  • Tergugat dan pemilik agunan menyatakan akan menyerahkan/mengosongkan tanah dan/atau bangunan. Apabila Para Tergugat atau Pemilik agunan tidak melaksanakan, atas biaya Para Tergugat, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya.
  1. Bahwa : dalam perkembangannya, Tergugat tidak memenuhi kewajiban/ wanprestasi/ingkar janji, karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1809ZFNL/934/09/2018 tanggal 19 September 2018;

Tergugat tidak membayar angsuran pinjaman/kredit secara rutin mulai bulan Januari tahun 2019, sehingga saat ini pinjaman/kredit Tergugat dalam kategori pinjaman/kredit Macet. Tergugat menunggak total hutang sebesar Rp. 127.107.239,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Pokok

: Rp

117.187.400,-

Bunga

: Rp

9.919.839,-

Total hutang

: Rp

127.107.239,-

 

  1. Bahwa : akibat pinjaman/kredit Tergugat dalam kategori Macet, Penggugat harus membuku biaya pencadangan aktiva produktif. Penggugat dirugikan dari membuku biaya dimaksud sebesar Rp. 127.107.239,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan  Rupiah)

Lebih dari itu, Penggugat seharusnya dapat memanfaatkan uang sebesar Rp. 127.107.239,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) untuk disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dari Penggugat sebagai lembaga Perbankan;

  1. Bahwa : terhadap pinjaman/kredit Macet Tergugat tersebut, Penggugat telah melakukan penagihan kepada Tergugat secara rutin, baik dengan datang langsung ke tempat domisili Para Tergugat sebagaimana Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) ataupun dengan memberikan Surat Penagihan/Surat Peringatan kepada Tergugat;
  2. Bahwa : berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, terbukti Tergugat telah tidak memenuhi kewajiban/wanprestasi/ingkar janji. Dengan demikian, untuk menjamin pembayaran sisa pinjaman/kredit-nya kepada Penggugat, sangat beralasan dan penting untuk diberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap obyek Sertifikat Hak Milik No. 1506/Pondok Aren atas nama  Gerani Sitompul (Tergugat), baik melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangan berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang  Tergugat;
  3. Bahwa : lebih lanjut untuk menghindari tidak segera dipenuhinya putusan Gugatan ini oleh Tergugat untuk segera melakukan pembayaran sisa pinjaman/kredit-nya kepada Penggugat, maka sudah sepatutnya  Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar     Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

Selanjutnya, Gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti sebagai berikut :

 

  1. P - 1    : Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat;
  2. P - 2    : Copy dari copy NPWP Tergugat;
  3. P - 3    : Copy Kartu Keluarga No 3171060701091656
  4. P - 4    : Copy Surat Permohonan pengajuan kredit oleh Gerani Sitompul            (Tergugat I) tanggal 11 September 2018.

 

Keterangan Singkat :

Membuktikan bahwa benar Tergugat yang mengajukan pinjaman/kredit, menandatangani Surat Pengakuan Hutang dan menerima pencairan pinjaman/kredit dari Penggugat. Domisili Tergugat berada di Jakarta Pusat, hal ini sesuai dengan domisili Penggugat.

 

  1. P - 5    :  Copy dari Asli Surat Pengakuan Hutang                                                                   Nomor:PK1809ZFNL/934/09/2018 tanggal 19  September                                    2018
  2. P - 6    : Copy dari Asli Model : SU perihal Syarat-Syarat Umum                                           Perjanjian                                Pinjaman dan Kredit PT. Bank                                                    Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  3. P – 7   : Copy dari Asli Surat Keterangan Usaha

 

Keterangan Singkat :

Membuktikan bahwa Tergugat mengaku berhutang kepada Penggugat dengan syarat dan ketentuan yang diatur, antara lain sebagai berikut:

  • Tergugat mengakui menerima uang sebagai pinjaman/kredit Kupedes dari Penggugat sebesar Rp 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  • Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat tiap-tiap bulan sebesar Rp 3.854.200,- (Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah) selama 48 bulan ;
  • Untuk menjamin pinjaman/kredit-nya, Tergugat memberikan agunan berupa Tanah dan/atau Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 1506 yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 1995 atas nama Gerani Sitompul Hak Milik atas rumah dengan luas tanah 90 m2 yang berlokasi di jl Pisok VII EB 12/22 Jurang Mangu Timur Kec.Pondok Aren Tangerang Selatan ;
  • Bilamana pinjaman/kredit tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan, maka:
  • Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik dibawah tangan maupun dimuka umum, untuk dan atas permintaan Penggugat;
  • Tergugat dan Pemilik Agunan menyatakan akan menyerahkan/ mengosongkan tanah dan/atau bangunan. Apabila Tergugat atau pemilik agunan tidak melaksanakan, atas biaya Tergugat, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya.

 

  1. P - 8   : Copy dari Asli Kwitansi Pinjaman UD-01A Pembayaran No                                    0934-01-009286-10-1 tanggal 19-09-2018

 

Keterangan Singkat :

Membuktikan bahwa Tergugat telah menerima uang pencairan pinjaman/kredit sebesar Rp 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dari Penggugat dengan No Rekening pinjaman Kupedes 0934-01-009286-10-1 atas nama Gerani Sitompul dan telah dibuku ke Rekening Simpanan No Rekening 0934-01-022771-53-3 atas nama Gerani Sitompul

 

  1. P - 9   : Copy dari Asli Sertifikat Hak Milik No 1506 atas nama Gerani     Sitompul

 

Keterangan Singkat :

Membuktikan bahwa benar untuk menjamin pelunasan pinjaman/kredit, Tergugat telah menyerahkan agunan tanah dan/atau bangunan atas nama Gerani Sitompul.

 

  1.  P - 10 : Copy dari Asli Surat Penyataan Penyerahan Agunan tanggal                 19-09-2018

 

 

Keterangan Singkat :

Membuktikan bahwa benar Tergugat dan Pemilik Agunan atas nama Gerani Sitompul telah menyerahkan agunan sebagai jaminan fasilitas kredit Kupedes Para Tergugat dan untuk pelunasan pinjaman/kredit Tergugat kepada pihak Penggugat.

 

  1. P - 11 :  Copy dari Asli Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 19-09-   2018

 

Keterangan Singkat :

Membuktikan bahwa benar Debitur dan/atau Penjamin telah memberikan kuasa kepada Penggugat untuk menjual agunan, baik dibawah tangan maupun dimuka umum, apabila  Tergugat tidak memenuhi kewajiban/wanprestasi/ingkar janji sesuai yang diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang.

 

  1.  P - 12          :           Copy dari Asli Surat Peringatan BRI Unit Guntur No.                 B.003/MKR/III/2019 tanggal 19 Maret 2019
  2.  P - 13            :           Copy dari Asli Surat Peringatan Unit BRI Guntur              No.B.093/KUP/VI/2019 tanggal  19  Juni 2019
  3.  P - 14            :           Copy dari Asli Surat Peringatan Unit BRI Guntur            No.B.100/KUP/VII/2019  tanggal 19 Juli 2019

 

Keterangan Singkat:

Membuktikan bahwa benar Penggugat telah memberitahu dan memperingatkan  Tergugat secara patut dan lazim untuk memenuhi kewajiban membayar angsuran sesuai yang diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang.

 

  1.  P - 15            : Copy dari Asli Surat Laporan Kunjungan Nasabah
  2.  P - 16            : Asli Cetak Payoff Pinjaman atas nama Tergugat
  3.  P - 17            : Mutasi Rekening Koran Pinjaman No. Rekening 0934-                               01-009286-10-1 periode 19-09-2018 s.d. 29-07-2019

Keterangan Singkat:

Membuktikan bahwa benar berdasarkan data administrasi pembukuan Penggugat,  Tergugat mempunyai kewajiban kepada Penggugat total sebesar Rp 127.107.239,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan  Rupiah ) ;

 

Maka       berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil Para Pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan ini dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

 

 

I. Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 127.107.239,- (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan  Rupiah);
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

”Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Jl. Pisok VII EB-12/22 Kel.Jurang Mangu Kec.Pondok Aren Tangerang Selatan, sebagaimana tercatat dalam Surat Sertifikat Hak Milik  No. 1506 atas nama  Gerani Sitompul”

melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar              Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak