Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
280/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Edy Susilo 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Bahana (BPR) Ekonomi Sentosa
2.Kumala Tjahjani Widodo, SH., M.Kn
3.Kamil Fajri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 280/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Edy Susilo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achsan Hafis Achmad Nasution,SH,.LL.MEdy Susilo
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Bahana (BPR) Ekonomi Sentosa
2Kumala Tjahjani Widodo, SH., M.Kn
3Kamil Fajri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada PENGGUGAT uang sejumlah Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) sebagai pengganti kerugian materiil, dan sejumlah Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) sebagai pengganti kerugian Immateriil. (sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 15.000.000.000  (Lima Belas Milyar Rupiah).
  4. Menghukum  TERGUGAT I membayar Uang Paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, jika lalai melaksanakan putusan perkara ini.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan tersebut.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini.
  7. Menyatakan putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij voorad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak