Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
280/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Achsan Hafis Achmad Nasution,SH,.LL.M | Edy Susilo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Perkreditan Rakyat Bahana (BPR) Ekonomi Sentosa | 2 | Kumala Tjahjani Widodo, SH., M.Kn | 3 | Kamil Fajri |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Para TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kepada PENGGUGAT uang sejumlah Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah) sebagai pengganti kerugian materiil, dan sejumlah Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) sebagai pengganti kerugian Immateriil. (sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 15.000.000.000 (Lima Belas Milyar Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I membayar Uang Paksa (Dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, jika lalai melaksanakan putusan perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan tersebut.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini.
- Menyatakan putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij voorad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |