Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst JULIYANTI SAFITRI S, SH FERDIANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 303/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-297/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIYANTI SAFITRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat

Telp. (021) 6545046 www.kejari-jakpus.go.id

Description: Lambang Padi Kapas Saja

 

 

   “UNTUK KEADILAN”

 

                                      P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-  124/M.1.10 /04/2024

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

  Nama Lengkap

  Tempat Lahir

  Umur / Tanggal Lahir

  Jenis Kelamin

 Kebangsaan/Kewarganegaraan

 Tempat Tinggal

 

 

 

 

  Agama

  Pekerjaan

  Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

:

:

:

FERDIANSYAH

Jakarta

33 Tahun / 04 Februari 1991

Laki-laki

Indonesia.

Jl. Belly No.5 RT.006 RW.006 Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur / Jl. Abdul Ghani Rt.008/003 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok Jawa Barat.

Islam

Tidak Bekerja

SMP

 

 

 B.

PENAHANAN        :

                                                               

 

  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak

 

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan jenis Penahanan Rutan sejak

 

  • Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Pusat dengan jenis Penahanan Rutan sejak

 

  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak

:

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

 

 

Tanggal 08 Februari 2024 s/d  Tanggal 27 Februari 2024

 

Tanggal 28 Februari 2024 s/d Tanggal 07 April 2024.

 

 

Tanggal 08 April 2024 s/d Tanggal 07 Mei 2024

 

 

Tanggal 06 Mei 2024 s/d Tanggal 25 Mei 2024

 

 

 

 C.

DAKWAAN        

:

 

                       

 

        KESATU

 

-------Bahwa ia terdakwa FERDIANSYAH pada hari Senin, Tanggal 05 Februari 2024, sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Apartemen Grand Pramuka di Jl. Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5  (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin Tanggal 05 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa berada di rumahnya di Jl. Abdul Gani RT.008/003 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok, HERMAN (DPO) menghubungi terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 300 (tiga ratus) gram di depan Apartemen Grand Pramuka di Jl. Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat dengan tujuan untuk terdakwa antarkan ke pemesan sesuai dengan arahan HERMAN (DPO). Selanjutnya terdakwa pergi menuju Apartemen Grand Pramuka di Jl. Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat lalu sekira Pukul 21.00 Wib terdakwa sampai di depan Apartemen Grand Pramuka tersebut tepatnya di dekat halte, lalu terdakwa dihubungi kembali oleh HERMAN (DPO) yang mengatakan jika narkotika shabu tersebut berada di dalam kantong plastik kresek warna hitam di dalam pot bunga, selanjutnya terdakwa mengambil narkotika shabu yang berada di dalam kantong plastik kresek warna hitam di dalam pot bunga sesuai dengan arahan HERMAN (DPO) tersebut;
  • Setelah terdakwa berhasil mengambil narkotika shabu tersebut lalu terdakwa kembali ke rumahnya dan membuka kantong plastik kresek hitam tersebut yang didalamnya berisi 1 (satu) buah kotak dus handphone merk Vivo yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 200 (dua ratus) gram dan 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 100 (seratus) gram dengan jumalah keseluruhan sebanyak 300 (tiga ratus) gram. Selanjutnya narkotika shabu tersebut terdakwa pecah/bagi menjadi 12 (dua belas) paket narkotika shabu dengan berbagai ukuran sesuai dengan pesanan yang akan terdakwa kirim/tempel sesuai dengan perintah HERMAN (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira Pukul 08.30 Wib sesuai dengan perintah HERMAN (DPO), terdakwa meletakkan 1 (satu) paket plastik klip berisi 55 (lima puluh lima) gram narkotika shabu di sekitaran Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok tepatnya di tempel di sebuah tiang listrik dengan tujuan untuk diambil oleh pemesannya, kemudian sekira Pukul 09.30 Wib terdakwa meletakkan lagi 1 (satu) paket plastik klip berisi 15 (lima belas) gram narkotika shabu masih di daerah yang sama di sekitaran Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok tepatnya di depan Kantor Kelurahan Cilodong di tempel di tiang listrik kemudian sekira Pukul 11.00 Wib terdakwa kembali meletakkan lagi 1 (satu) paket plastik klip berisi 25 (dua puluh lima) gram narkotika shabu masih di tempat yang sama di sekitaran Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok tepatnya di depan Kantor Kelurahan Cilodong di tempel di tiang listrik dan setiap terdakwa berhasil meletakkan narkotika shabu tersebut lalu terdakwa memfhotonya dan mengirimkan fhoto tersebut kepada HERMAN (DPO) kemudian HERMAN (DPO) mengarahkan kepada orang yang akan membeli narkotika shabu tersebut;
  • Selanjutnya sekira Pukul 15.00 Wib terdakwa kembali mendapat perintah dari HERMAN (DPO) untuk mengirimkan 1(satu) paket plastik klip yang berisi narkotika shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram melalui Gosend dengan penerima Ibu Ani yang terdakwa tidak kenal bertempat di Hotel Oyo di daerah Jakarta Barat. Kemudian sekira Puku 15.30 wib pada saat terdakwa berada di sekitar Jalan Abdul Gani RT.008/003 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok dengan posisi terdakwa sedang berjalan untuk memberikan Paket yang berisi narkotika shabu tersebut kepada Gosend (Ojek Online) lalu saksi  Sunardi, saksi Affan Ubaidillah, dan saksi Aldo Jonatan yang merupakan petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi narkotika shabu dari tangan terdakwa dan 1 (satu) unit Handhphone Android. Selanjutnya di lakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa di Jl. Abdul Gani RT.008/003 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok dan di temukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip yang berisi narkotika shabu dari dalam kotak kardus bekas handphone merk Vivo di sebelah kasur terdakwa dan 1 (satu) unit timbangan elektrik dan jumlah keseluruhan barang bukti narkotika shabu sebanyak 9 (sembilan) paket palstik klip dengan berat brutto seluruhnya sebanyak 204,31 gram ;        
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 23 Februari 2024, No. LAB : 0742/NNF/2023, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 95,4540 gram, diberi nomor barang bukti 0681/2024/NF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 85,5014 gram, diberi nomor barang bukti 0682/2024/NF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,9975 gram, diberi nomor barang bukti 0683/2024/NF;
  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4438 gram, diberi nomor barang bukti 0684/2024/NF;
  • 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,4534 gram, diberi nomor barang bukti 0685/2024/NF;

dengan berat netto seluruhnya 203,8501 gram, barang bukti tersebut disita dari Ferdiansyah dengan hasil pemeriksaan :

Barang bukti nomor 0681/2024/NF s.d 0685/2024/NF adalah mengandung (+) posotif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu yang didapat dari HERMAN (DPO), diantaranya :
  • Pada awal bulan Desember 2023 (sekitar Tanggal 5 Desember 20230), terdakwa mengambil narkotika shabu sebanyak 100 (seratus) gram di daerah Kampung Tengah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur;
  • Pada pertengahan bulan Desember  2023 (hari dan tanggal terdakwa tidak ingat) terdakwa mengambil narkotika shabu sebanyak 200 (dua ratus) gram di daerah Kampung Tengah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur;
  • Pada akhir bulan Desember  2023 (hari dan tanggal terdakwa tidak ingat) terdakwa mengambil narkotika shabu sebanyak 200 (dua ratus) gram di depan Kantor Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur;
  • Pada tanggal 20 Januari 2024 terdakwa menerima kiriman paket dari jasa Ojek Online di rumah terdakwa yang berisi narkotika shabu sebanyak 150 (seratus lima puluh) gram dan 52 (lima puluh dua) butir extacy;
  • Pada Tanggal 23 Januari 2024 terdakwa mengambil narkotika shabu sebanyak 900 (sembilan ratus) gram di depan RS.Siloam Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat;
  • Bahwa  benar sebagai perantara transaksi narkotika shabu tersebut, terdakwa mendapat upah dari HERMAN (DPO) sebesar Rp.1.000.000; (satu juta rupiah) s.d Rp.1.500.000; (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap 100 (seratus) gram narkotika shabu yang berhasil terdakwa antar/kirim dan uang upah tersebut di kirim melalui Rekening SAKUKU ke nomor Handphone 083138068777 milik terdakwa.
  • Bahwa benar terdakwa sudah 5 (lima) kali berhasil mengantarkan/mengirim narkotika shabu sesuai dengan arahan HERMAN (DPO) dan uang upah perantara transaksi narkotika shabu tersebut sudah habis dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik untuk kepentingan pengobatan atau kesehatan serta bukan juga untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa ia mterdakwa FERDIANSYAH pada hari Selasa, Tanggal 06 Februari 2024, sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Abdul Gani RT.008/003 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, terdakwa berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin Tangal 05 Februari 2024 saksi Sunardi, saksi Affan Ubaidillah, dan saksi Aldo Jonathan yang merupakan petugas Kepolisian Polres Metro Jakara Pusat mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang melakukan peredaran gelap narkotika di sekitaran di depan Apartemen Grand Pramuka di Jl. Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, selanjutnya sekira Pukul 21.00 Wib saksi Sunardi, saksi Aldo Jonathan dan saksi Affan Ubaidillah melakukan penyelidikan dan pergi ke tempat tersebut lalu melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan menerima sesuatu kemudian langsung pergi. Selanjutnya saksi Sunardi, saksi Aldo Jonathan dan saksi Affan Ubaidillah mengikuti terdakwa sampai wilayah Kecamatan Cilodong Kota Depok lalu melihat terdakwa masuk ke dalam rumahnya di Jalan Abdul Gani RT.008/003 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok. Kemudian saksi Sunardi, saksi Aldo Jonathan dan saksi Affan Ubaidillah terus melakukan pemantauan pergerakan yang dilakukan terdakwa.
  • Bahwa benar pada hari Selasa Tanggal 06 Februari 2024 sekira Pukul 15.30 Wib saksi Sunardi, saksi Aldo Jonathan dan saksi Affan Ubaidillah melihat terdakwa keluar dari rumahnya dan pada saat terdakwa sedang berjalan di sekitaran Jalan Abdul Gani RT.008/003 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok, Jalan Abdul Gani RT.008/003 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok langsung melakukan  penangkapan terhadap terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi narkotika shabu dari tangan terdakwa dan 1 (satu) unit Handhphone Android sebagai alat yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan HERMAN (DPO). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa di Jl. Abdul Gani RT.008/003 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilodong Kota Depok dan di temukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket plastik klip yang berisi narkotika shabu dari dalam kotak kardus bekas handphone merk Vivo di sebelah kasur terdakwa dan 1 (satu) unit timbangan elektrik dan jumlah keseluruhan barang bukti narkotika shabu sebanyak 9 (sembilan) paket plastik klip dengan berat brutto seluruhnya sebanyak 204,31 gram ;       
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik tertanggal 23 Februari 2024, No. LAB : 0742/NNF/2023, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 95,4540 gram, diberi nomor barang bukti 0681/2024/NF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 85,5014 gram, diberi nomor barang bukti 0682/2024/NF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,9975 gram, diberi nomor barang bukti 0683/2024/NF;
  • 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,4438 gram, diberi nomor barang bukti 0684/2024/NF;
  • 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,4534 gram, diberi nomor barang bukti 0685/2024/NF;

dengan berat netto seluruhnya 203,8501 gram, barang bukti tersebut disita dari Ferdiansyah dengan hasil pemeriksaan :

  • Barang bukti nomor 0681/2024/NF s.d 0685/2024/NF adalah mengandung (+) posotif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa benar seluruh narkotika shabu tersebut berada dalam kekuasaan terdakwa terdakwa yang terdakwa simpan di rumah dengan tujuan untuk terdakwa antar/kirim kepada pemesannya sesuai dengan perintah HERMAN (DPO) dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp.1.000.000; (satu juta rupiah) s.d Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap per 100 gram narkotika shabu yang berhasil terdakwa antar/kirim;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang baik untuk kepentingan pengobatan atau kesehatan serta bukan juga untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------

 

 

Jakarta, 06 Mei 2024.

Jaksa Penuntut Umum,

 

Juliyanti Safitri Siregar, SH,.MH

Jaksa Muda / NIP. 198307172008122001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya