Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH M. FIRDAUS alias UTE Bin JASTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 15/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-02/M.1.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. FIRDAUS alias UTE Bin JASTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No. 5 Kemayoran Jakarta Pusat

Telp. (021) 6545046 Fax. (021) 6544983 www.kejari-jakpus.go.id

 

                                                                              

 “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                 P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”     

              

SURAT DAKWAAN

_____________________________________

No. Reg. Perk. PDM- 02 /JKTPST/01/2025

              

A.  Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

M. FIRDAUS alias UTE Bin JASTRA

Tempat lahir

:

Jakarta  

Umur/tanggal lahir

:

37 tahun / 30 November 1987

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

 

:

:

:

Laki-laki

Indonesia

Jl. Menteng Atas Barat GG II B Rt.005 Rw.012 Kel. Menteng Atas Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan

Islam

Wiraswasta

SMA

    

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN (Rutan)  :
  1. Penahanan oleh penyidik  : Tgl 07 November 2024 s/d 26 November 2024

2. Diperpjg Penuntut Umum : Tgl 27 November 2024 s/d 05 Januari 2025

4. Ditahan Penuntut Umum  : Tgl 06 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025

 

  1.  DAKWAAN  :

 

Bahwa terdakwa M. FIRDAUS alias UTE Bin JASTRA bersama Sdr. REZA HENDRIANSYAH alias MEMET (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar Jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Parkiran Sepeda Apartemen Holland Village RT.010 RW.007 Kel. Rawa Sari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan mengbongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-     Bahwa terdakwa mengambil sepeda atau mencuri diparkiran sepeda yang bertempat di atas lantai 9 Apartemen Holland Village RT.010 RW.007 Kel. Rawa Sari Kec. Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta yang sebelumnya sudah terdakwa pantau dan terdakwa  ketahui bahwa di lantai 9 ada parkiran sepeda yang berjumlah 6 sepeda kemudiaan terdakwa melakukan pengecekan dengan membawa kunci tang berwarna hitam, kemudian terdkawa mengintip salah satu dari keenam sepeda tersebut ada sepeda yang disarungi kain yang posisinya dikunci atau digembok dan ternyata sepeda merk Minivelo Moulton berwarna Hitam dan selanjutnya terdakwa melakukan pemotongan tali seling atau tali gembok menggunakan kunci tang yang sudah terdakwa persiapkan, selanjutnya terdakwa angkat sepeda tersebut untuk memasukan kedalam mobil Avanza berwarna silver milik Sdr. RAFAEL yang terdakwa sewa melalui Sdr. FAIZ AKBAR alias FAIZ (DPO) yang dikendarai/menyitir mobil adalah Sdr. REZA HENDRIANSYAH alias MEMET (DPO).

-     Terdakwa mengambil sepeda merk Minivelo Moulton berwarna Hitam dengan cara memotong tali atau gembok pengaman sepeda menggunakan kunci tang dan anak kunci.

-     Terdakwa setelah berhasil mengambil sepeda merk Minivelo Moulton berwarna Hitam, selanjutnya terdakwa jual kepada Sdr. RIKO yang sebelumnya terdakwa kenal di Media Sosial Facebook, terdakwa jual dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa dapatkan melalui transfer ATM Mobile Banking BCA pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan nama pentransfer Sdri. CHRISNAWATI ke rekening pribadi terdakwa Bank BCA 7651182577 atas nama M. FIRDAUS yang sebelumnya terdakwa bertemu dengan Sdr. RAHMAT yang disuruh oleh Sdr. RIKO untuk melakukan pengecekan sepeda tersebut dan memastikan barang aman dan dalam kondisi bagus.

-     Uang hasil penjualan sepeda Minivelo Moulton berwarna Hitam tersebut terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari dan sebagian terdakwa berikan ke Sdr. REZA HENDRIANSYAH alias MEMET (DPO) sebesar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) untuk bagian karena sudah bekerja membantu melakukan pencurian.

-     Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban dr. Hendy Mirza alias Hendy Bin Mustafa Kamil Adam mengalami kerugian sesuai harga pembelian sekitar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya dengan jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

 

 

Jakarta, 06 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

GERSHON G. RENTA, SH., MH.

Jaksa Utama Pratama

Pihak Dipublikasikan Ya