Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst PT. TRANSINDO BUANAMAS SENTOSA MUSTOPA ADI MULYANTA, DKK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 181/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TRANSINDO BUANAMAS SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUSTOPA ADI MULYANTA, DKK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Hubungan Hukum antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT bukanlah hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 13 Tahun 2003, melainkan hubungan kemitraan.
  1. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berewenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo.
  1. Menyatakan PARA TERGUGAT tidak berhak atas uang pesangon sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, Uang Penghargaan Masa Kerja sebaimana ketentuan pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 dan uang penggantian hak sebagaimana ketentuan pasal 156 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003.
  1. Menetapkan biaya menurut hukum.

A T A U, apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang sesuai dengan alur dan patut (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya