Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
260/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Adam Waluyo 1.PT. Champ Resto Indonesia Tbk, Cq Manejemen Restoran Croco By Monsieur Spoon
2.PT. Java Teakfurn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 260/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adam Waluyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurrohmad,S.H.,M.H.Adam Waluyo
Tergugat
NoNama
1PT. Champ Resto Indonesia Tbk, Cq Manejemen Restoran Croco By Monsieur Spoon
2PT. Java Teakfurn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa para Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II, melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtsmatige daad);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah) dengan rincian kerugian:
  • Materiil sebesar Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);
  • Immaterial sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);

Dibayar secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

  1. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  2. Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak