Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara bagi PT Tri Banyan Tirta, Tbk selaku Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
Vingky Engeny Saripah Intang, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-136AH.04.05-2022, beralamat di Kemang Ifi Graha, Jl. Cirebon Blok A8/25, RT.008/RW.014, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi.
selaku Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5; dan
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |