Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. PILAR CAKRA MAS PT. GOLDEN SOLUTION INDONESIA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. PILAR CAKRA MAS
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDRO B. KING SIMANJUTAK, S.H., M.H.PT. PILAR CAKRA MAS
Termohon
NoNama
1PT. GOLDEN SOLUTION INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat pengurus:
  5. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak