Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst PT Wahana Integrasi Jaya PT Digital Alpha Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Wahana Integrasi Jaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Xander Gorga Gultom, S.H.PT Wahana Integrasi Jaya
Termohon
NoNama
1PT Digital Alpha Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU yakni PT Digital Alpha Indonesia berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat Sdri. Margaret Tacia Situmorang, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat MARGARET COUNSELLORS AT LAW, Ged. Arva Cikini, Lt. 5, Jl. Cikini Raya No. 60, Cikini, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-240.AH.04.06-2023 tertanggal 29 Desember 2028;
  5. Memerintahkan PENGURUS dari TERMOHON PKPU, untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak