Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2023/PN Jkt.Pst | 1.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H. 2.PRIYO WICAKSONO., SH. |
JAFFET NNADOZI OKPARA LK | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2023/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-265/M.1.10/Eku.2/05/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa ia Terdakwa JAFFET NNADOZI OKPARA (LK) sekira pukul 18.00 WIB pada tanggal 08 Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Jl. Karang Anyar No. 65A RT 15 RW 04 Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, “Orang asing yang tidak melakukan kewajiban memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian”. -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b UU RI. No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |