Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst PT. PINTAR INOVASI DIGITAL PEMERINTAH R.I Cq KEMENKUM HAM R.I Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq KOMISI BANDING MEREK Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 16 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PINTAR INOVASI DIGITAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KALILA DESI JUJANE, S.HPT. PINTAR INOVASI DIGITAL
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH R.I Cq KEMENKUM HAM R.I Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq KOMISI BANDING MEREK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Putusan Komisi Banding Merek Nomor 74/KBM/HKI/2022 tertanggal 8 Februari 2022, dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan batal Surat Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nomor JID2018062673 tertanggal 5 April 2021 mengenai Pemberitahuan Penolakan Tetap Berdasarkan Ketentuan Pasal 24 ayat (7) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  4. Menyatakan merek "AsetKu" atas nama Penggugat di bawah Nomor Agenda JID2018062673 tidak sama dengan, tidak berkaitan dengan, atau tidak hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, untuk jenis barang/jasa kelas 36;
  5. Memerintahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk segera menerbitkan Sertifikat Merek “AsetKu” yang diajukan oleh PT Pintar Inovasi Digital dengan Nomor Permohonan JID2018062673 tertanggal 30 November 2018 dengan kelas Barang/Jasa 36, dan mencatatnya dalam Daftar Umum Merek serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek baik elektronik maupun non-elektronik;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak