Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst silvi muliani lestari, SH.MH Ir. Sofiah Balfas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1578/M1.13/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1silvi muliani lestari, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. Sofiah Balfas[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

ahwa terdakwa SOFIAH BALFAS selaku Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama, Tbk sejak tahun 2008 yang diangkat berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bukaka Teknik Utama, Tbk Nomor 13 Tanggal 11 Juni 2008 yang dibuat oleh Notaris Ny. Masnah Sari, SH, merangkap Kuasa KSO PT. Bukaka Teknik Utama Tbk – Krakatau Steel berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama dihadapan Notaris DEDIH A. BASHORI, SH., M.Kn Nomor 4 Tanggal 09 Mei 2017 bersama-sama DJOKO DWIJONO selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016 s/d 2020 dan sebagai Pejabat Pengadaan di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, YUDHI MAHYUDIN selaku Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek berdasarkan SK Direksi PT. Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Nomor: 005/KPTS-JJC/2016 dan TONY BUDIANTO SIHITE selaku Team Leader Konsultan perencana PT. LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT. Delta Global Struktur (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 bertempat di Kantor PT. Jasa Marga (Persero) Tbk di Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta, Kantor PT. Waskita Karya (Persero) Tbk di Waskita Building Jl. MT Haryono Kav No. 10 Cawang Jakarta, Kantor PT. Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT. JJC) yang beralamat di gedung PT. Jasamarga Jl. Dukuh VI RT 08/02 Kel. Dukuh Kec. Kramat Jati Jakarta Timur dan di Lokasi Jalan Tol Jakarta – Cikampek II elevated, yang berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili dan memutus perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya KSO WASKITA ACSET sejumlah Rp.367.335.518.789,41 (tiga ratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah empat puluh satu sen) dan KSO BUKAKA KRAKATAU STEEL sebesar Rp.142.749.742.696,00 (seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah), yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp.510.085.261.485,41 

Pihak Dipublikasikan Ya