Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
157/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst Rifhan Sepiana Awalian PT GO CELL INTERNATIONAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 157/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rifhan Sepiana Awalian
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adi Gunawan, S.H., M.HRifhan Sepiana Awalian
Termohon
NoNama
1PT GO CELL INTERNATIONAL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap TERMOHON PKPU/PT GO CELL INTERNATIONAL, beralamat di Niffaro Park, ITS Tower Lt. 3, Jl. Raya Pasar Minggu KM. 18, Pasar Minggu – Jakarta Selatan dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Niaga dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  4. Mengangkat :
    Sdr. REKSATUA PARASIAN, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus  No. AHU-294.AH.04.03-2019 tertanggal 31 Desember 2019, beralamat kantor di Law Office RONY PURBA & PARTNERS, Komp. Ruko Sentra Menteng Blok MN 58, Bintaro Jaya Sektor 7, Kel. Pondok Jaya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, dan
    Sdr. DANIEL ERIKSON SIHOMBING, S.H, Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-153.AH.04.03-2020 tertanggal 31 Januari 2020, beralamat kantor di Indonesia Consultant at Law (IC-Law), Wisma Kodel Lt.1, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-4, Setiabudi, Jakarta Selatan – 12910,
    untuk bertindak selaku Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;
  5. Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir;
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak