Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap TERMOHON PKPU/PT GO CELL INTERNATIONAL, beralamat di Niffaro Park, ITS Tower Lt. 3, Jl. Raya Pasar Minggu KM. 18, Pasar Minggu – Jakarta Selatan dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Niaga dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat :
Sdr. REKSATUA PARASIAN, S.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-294.AH.04.03-2019 tertanggal 31 Desember 2019, beralamat kantor di Law Office RONY PURBA & PARTNERS, Komp. Ruko Sentra Menteng Blok MN 58, Bintaro Jaya Sektor 7, Kel. Pondok Jaya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, dan
Sdr. DANIEL ERIKSON SIHOMBING, S.H, Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-153.AH.04.03-2020 tertanggal 31 Januari 2020, beralamat kantor di Indonesia Consultant at Law (IC-Law), Wisma Kodel Lt.1, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-4, Setiabudi, Jakarta Selatan – 12910,
untuk bertindak selaku Pengurus dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;
- Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.
|