Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan PEMOHON PKPU I, PEMOHON PKPU II, dan PEMOHON PKPU III terhadap PT Pembangunan Perumahan Urban, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di Plaza PP Lt. 2, Jl. TB Simatupang No. 57, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13760.
- Menyatakan PT Pembangunan Perumahan Urban, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di Plaza PP Lt. 2, Jl. TB Simatupang No. 57, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13760 memiliki lebih dari 1 (satu) kreditor.
- Menyatakan PT Pembangunan Perumahan Urban, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di Plaza PP Lt. 2, Jl. TB Simatupang No. 57, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13760 berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan PT Pembangunan Perumahan Urban, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di Plaza PP Lt. 2, Jl. TB Simatupang No. 57, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13760 berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan.
- Menunjuk dan mengangkat seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini.
- Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus;
- Muh. Fadly Ziljalal, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-108 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022, beralamat di Graha Mampang, 3th floor Suite 305, Jl. Mampang Prapatan Raya Kav. 100, Jakarta 12760;
- Andi Saddam Alfih, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AH-108 AH.04.03-2021 tertanggal 2 Maret 2021, beralamat di Gedung Arva Cikini Lt. 2, Jl. Cikini Raya No. 60 FGMN, Cikini, Jakarta Pusat – DKI Jakarta 10330.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PT Pembangunan Perumahan Urban, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di Plaza PP Lt. 2, Jl. TB Simatupang No. 57, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13760 selaku debitor/TERMOHON PKPU dan para kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk dalam sidang yang diselenggarakan paling lama hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara ini diucapkan.
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PARA PEMOHON PKPU, PT Pembangunan Perumahan Urban, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di Plaza PP Lt. 2, Jl. TB Simatupang No. 57, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13760 selaku TERMOHON PKPU dan para kreditor yang dikenal dalam Surat Tercatat.
- Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.
- Menghukum PT Pembangunan Perumahan Urban, suatu perseroan terbatas yang berdomisili di Plaza PP Lt. 2, Jl. TB Simatupang No. 57, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13760 selaku TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini yang besarannya akan ditangguhkan sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara A quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |