Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
628/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH RIZKY AZHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 628/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-634/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY AZHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-301/M.1.10/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

RIZKY AZHARI.

Tempat Lahir

:

Jakarta.

Umur/Tgl.Lahir

:

28 tahun/01 Desember 1994.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

INDONESIA.

Tempat Tinggal

:

Jl.Cempaka Putih I RT.07/11 Cempaka Putih Barat Cempaka Putih Jakarta Pusat.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Parkir.

Pendidikan

:

SMK.

  1. PENAHANAN (Rutan):
  • Oleh Penyidik Polsek Johar Baru sejak tanggal 20 Juli 2024 s/d 08 Agustus 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 09 Agustus 2024 s/d 17 September 2024
  • Oleh Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 11 September 2024 s/d 30 September 2024
  1. DAKWAAN

KESATU

PRIMAIR :

----Bahwa terdakwa RIZKY AZHARI pada hari Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Bak Air Kebon Pisang Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana tindak pidana tersebut dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sejak bulan lalu karena terdakwa diberitahu langsung sdr.HILMAN (DPO) jika menyediakan narkotika (sabu) maka pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa membeli narkotika (sabu) sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa dengan menggunakan tiumbangan elektrik membagi-bagi menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil dan karena telah habis terdakwa jual kepada teman-teman terdakwa saja per bungkusnya Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), maka untuk kedua kalinya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa menemui dan memesan narkotika (sabu) lagi seberat 2 (dua) gram seharga Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada  sdr.HILMAN (DPO) di Bak Air Kebon Pisang Tanjung Priok Jakarta Utara lalu seperti biasanya terdakwa bagi-bagi menjadi bungkusan plastik kecil untuk dijual seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan sebagian terdakwa gunakan sendiri, dan sekitar jam 15.30 Wib sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kecil terdakwa tukar (barter) dengan sdr.SIDAL (DPO) berupa 2 (dua) bungkus plastik bening daun ganja kering dalam bungkus rokok merek LA di Gang Bober Johar Baru Johar Baru Jakarta Pusat yang rencananya untuk terdakwa gunakan sendiri, selanjutnya sekitar jam 19.30 Wib saat terdakwa di kamar kost sdr.UTAK memesan sabu seberat 1 (satu) gram seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan terdakwa siapkan, dan keuntungan terdakwa dari setiap gramnya sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah);
  • Namun pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 20:00 WIB sewaktu terdakwa sendirian di kamar kos-kosan Jl.Kawi-Kawi Atas No.35 Johar Baru Jakarta Pusat tiba-tiba pintu kamar kos diketuk dan setelah terdakwa buka, langsung terdakwa ditangkap oleh saksi SUPARYANTO bersama 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya berikut menyita barang buktinya berupa :
  • 1 (satu) buah dompet yang berisi 2 (dua) bungkus platik bening berisikan narkotika (sabu) berat brutto 1.02 (satu koma dua) gram;
  • 1 (satu) bungkus rokok merek LA berisi 2 (dua) bungkus plastik bening daun ganja kering berat brutto 2.10 (dua koma sepuluh) gram;
  • 1 (satu) unit HP merek Oppo dan;
  • 2 (dua) buah timbangan elektrik.

Selanjutna terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 26 Agustus 2024 No.LAB:4177/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto 0,2087 gram dan berat netto 0,4773 gram atau berat netto seluruhnya 0,686 gram, dan;
  • Sebungkus kemasan rokok merk “La Bold” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering berat netto 0,8656 gram;

benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 dan benar Ganja terdaftar dalam Golongan I No.Urut 8 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR :

----Bahwa terdakwa RIZKY AZHARI pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 20:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di kamar kos-kosan Jl.Kawi-Kawi Atas No.35 Kel.Johar Baru Kec.Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 20:00 WIB sewaktu terdakwa sendirian di kamar kos-kosan Jl.Kawi-Kawi Atas No.35 Johar Baru Jakarta Pusat tiba-tiba pintu kamar kos diketuk dan setelah terdakwa buka, langsung terdakwa ditangkap oleh saksi SUPARYANTO bersama 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya berikut menyita barang buktinya berupa :

  • 1 (satu) buah dompet yang berisi 2 (dua) bungkus platik bening berisikan narkotika (sabu) berat brutto 1.02 (satu koma dua) gram;
  • 1 (satu) bungkus rokok merek LA berisi 2 (dua) bungkus plastik bening daun ganja kering berat brutto 2.10 (dua koma sepuluh) gram;
  • 1 (satu) unit HP merek Oppo dan;
  • 2 (dua) buah timbangan elektrik.

Bahwa narkotika (sabu) tersebut sebelumnya sebanyak 2 (dua) gram terdakwa peroleh dari sdr.HILMAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Bak Air Kebon Pisang Tanjung Priok Jakarta Utara dan rencananya untuk terdakwa serahkan kepada sdr.UTAK, selanjutnya terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 26 Agustus 2024 No.LAB:4177/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto 0,2087 gram dan berat netto 0,4773 gram atau berat netto seluruhnya 0,686 gram tersebut benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA :

----Bahwa terdakwa RIZKY AZHARI pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 20:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di kamar kos-kosan Jl.Kawi-Kawi Atas No.35 Kel.Johar Baru Kec.Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 20:00 WIB sewaktu terdakwa sendirian di kamar kos-kosan Jl.Kawi-Kawi Atas No.35 Johar Baru Jakarta Pusat tiba-tiba pintu kamar kos diketuk dan setelah terdakwa buka, langsung terdakwa ditangkap oleh saksi SUPARYANTO bersama 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya berikut menyita barang buktinya dari jendela berupa 1 (satu) bungkus rokok merek LA berisi 2 (dua) bungkus plastik bening daun ganja kering berat brutto 2.10 (dua koma sepuluh) gram yang sebelumnya dihari yang sama sekitar jam 15.30 Wib terdakwa peroleh dengan cara tukar (barter) dengan sebungkus plastik kecil narkotika (sabu) kepada sdr.SIDAL (DPO) di Gang Bober Johar Baru Johar Baru Jakarta Pusat yang rencananya narkotika (ganja) tersebut hanya untuk terdakwa gunakan sendiri; selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 26 Agustus 2024 No.LAB:4177/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa sebungkus kemasan rokok merk “La Bold” berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering berat netto 0,8656 gram tersebut adalah benar Ganja terdaftar dalam Golongan I No.Urut 8 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Jakarta,      September 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM,

 

 

ANDRI SAPUTRA,  SH. MH

Jaksa Madya NIP.19771227200212 1 00 1

Pihak Dipublikasikan Ya