Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P – 29
|
SURAT DAKWAAN
REG.PERK.NO. : PDM- 428 /M.1.10/12/2024
1. IDENTITAS TERDAKWA :
I. Nama Lengkap : LUKI DASUKI alias GARENG
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/Tgl. Lahir : 37 Tahun / 27 Mei 1987
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : - Jl. Matraman Dalam Gang III Rt. 012/007 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. ATAU
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Pendidikan : SMP
II. Nama Lengkap : ADE SUTISNA ALIAS BOTAK
Tempat Lahir : Bogor
Umur/Tgl. Lahir : 33 Tahun / 05 Mei 1991
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : - Jl. Matraman Dalam Gang III Rt. 012/007 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, ATAU
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tidak bekerja
Pendidikan : SMA
2. PENAHANAN :
Tingkat Penyidikan :
-
Terdakwa I dan II ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 30 September 2024 s/d tanggal 19 Oktober 2024;
-
Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Oktober 2024 s/d 28 November 2024;
-
Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 29 November 2024 s/d 28 Desember 2024;
Tingkat Penuntutan :
-
Terdakwa I dan II ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024;
-
Terdakwa I dan II ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025;
3. DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------- Bahwa mereka terdakwa I. LUKI DASUKI alias GARENG dan terdakwa II. ADE SUTISNA ALIAS BOTAK, pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Jalan Talang, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
Berawal pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa I dihubungin oleh saudara HENDRO KARTIKO (DPO) untuk menjemput atau mengambil narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa I di Jalan Talang, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib terdakwa I pergi ke Jalan Talang, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat dan sampai pukul 17.00 Wib, kemudian terdakwa diarahkan oleh saudara HENDRO KARTIKO (DPO) untuk mengambil tissue yang berisikan narkotika jenis sabu ditempat tersebut. Bahwa pada saat terdakwa I mendapatkan narkotika tersebut, kemudian terdakwa I pulang menuju kosan yang beralamat di Jl. Matraman Dalam Gang III Rt. 012/007 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di atas genteng. Bahwa sekira pukul 18.30 Wib menghubungi saudara HENDRO KARTIKO (DPO), kemudian terdakwa I membuka narkotika jenis sabu dan digunakan atau konsumsi sedikit, selanjutnya lebihnya disimpan di atas genteng.
-
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 September 2024 sekira pukul 15.30 terdakwa I dihubungin saudara RENDI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di atas genteng dan dicak atau dibagi-bagi menjadi 3 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib terdakwa I menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa II untuk stok apabila ada yang membeli dan 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis sabu terdakwa I simpan kembali di atas genteng. Bahwa sekira pukul 19.30 Wib terdakwa I dihubungin oleh saudara RENDI (DPO) untuk memberitahu bahwa sudah ada di gang ebek, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa I menyuruh terdakwa I untuk memberikan 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis sabu kepada saudara RENDI (DPO) yang berada di gang ebek, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Bahwa setelah terdakwa II menyerahkan narkotika tersebut kepada pembeli dan menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saudara RENDI (DPO).
-
Bahwa sekira pukul 20.15 Wib terdakwa I dihubungin kembali oleh saudara RENDI (DPO) untuk membeli kembali narkotika jenis sabu dan sekira pukul 20.30 Wib, saudara RENDI (DPO) sudah sampai di gang ebek, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, kemudian terdakwa I menyuruh kembali terdakwa II untuk menyerahkan 1 (satu) bungkus berisikan narkotika jenis sabu kepada saudara RENDI (DPO) di gang ebek, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, kemudian terdakwa II kembali menerima uang pembelian narkotika tersebut melalui transfer ke Rekening milik terdakwa II sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
-
Bahwa sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dan menyuruh terdakwa II menyimpan di belakang kamar kosan lantai II. Bahwa sekira pukul 23.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II sedang berada di kosan lantai II yang beralamat di Jl. Matraman Dalam Gang III Rt. 012/007 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi YONGKI PATRIK, saksi HERMAN FADILLAH, saksi ANDRIAN NURDIAWAN dan saksi FIRMAN ARDIANSYAH (keempat anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti di depan kosan lantai II berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih berupa narkotika jenis sabu, lalu ditemukan kembali barang bukti narkotika yang berada di belakang kamar kosan lantai II didalam tas slempang warna hitam yang bertuliskan BOLD berupa 1 (satu) bungkus plastik warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih berupa narkotika jenis sabu, beberapa plastik bening kosong dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru berikut simcard. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
-
Bahwa terdakwa I membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp.18.000.000,- (delapan belas juta) dengan sistem pembayaran setelah narkotika jenis sabu habis terjual dengan sistem Transfer ke BANK BCA dengan No. Rekening 3420141814 atas Nama APRIYANTO, dan keuntungan terdakwa I dalam menjual narkotika jenis sabu sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila habis terjual serta menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis.
-
Bahwa terdakwa II membantu terdakwa I menjual narkotika jenis sabu sejak bulan September 2024 dan sudah ± 14 (empat belas) kali terdakwa II mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli atas perintah terdakwa I dan keuntungan atau upah terdakwa setiap mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selain itu terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis.
-
Bahwa para terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 5528 /NNF/2024 Tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang beriisikan kristal warna putih dengan berat netto 14, 4338 gram (empat belas koma empat tiga tiga delapan) dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil beriisikan kristal warna putih dengan berat netto 0, 1040 gram (nol koma satu nol empat nol), adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa mereka terdakwa I. LUKI DASUKI alias GARENG dan terdakwa II. ADE SUTISNA ALIAS BOTAK, pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024, sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Jalan Talang, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
Berawal pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dan menyuruh terdakwa II menyimpan di belakang kamar kosan lantai II. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa I dan terdakwa II sedang berada di kosan lantai II yang beralamat di Jl. Matraman Dalam Gang III Rt. 012/007 Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, selanjutnya saksi YONGKI PATRIK, saksi HERMAN FADILLAH, saksi ANDRIAN NURDIAWAN dan saksi FIRMAN ARDIANSYAH (keempat anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti di depan kosan lantai II berupa 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih berupa narkotika jenis sabu, lalu ditemukan kembali barang bukti narkotika yang berada di belakang kamar kosan lantai II didalam tas slempang warna hitam yang bertuliskan BOLD berupa 1 (satu) bungkus plastik warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih berupa narkotika jenis sabu, beberapa plastik bening kosong dan 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna biru berikut simcard. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
-
Bahwa para terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
-
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 5528 /NNF/2024 Tanggal 11 November 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang beriisikan kristal warna putih dengan berat netto 14, 4338 gram (empat belas koma empat tiga tiga delapan) dan 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil beriisikan kristal warna putih dengan berat netto 0, 1040 gram (nol koma satu nol empat nol), adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 11 Desember 2024
Jaksa Penuntut Umum
HADZIQOTUL A., S.H, M.Si
Jaksa Muda
Nip. 19850418200912 2 003
|