Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
562/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | PT. Galeri Multi Payment | PT. Aviana Sinar Abadi, Tbk. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 562/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
a. Kerugian Materil : Bahwa karena perbuatan Tergugat, Penggugat megalami kerugian materil sebesar Rp. 868.978.478,00 (delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah)
b. Kerugian Immateril : Bahwa karena perbuatan Tergugat yang tidak mau tanggungjawab terpaksa Penggugat mengeluarkan biaya untuk Jasa Advokat/Pengacara sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan sejak April 2024 sampai September 2024 usaha Penggugat di Marketplace milik Tergugat tidak beroperasi sehingga Penggugat kehilangan keuntungan setiap bulannya yang diperkirakan 10% dari kerugian materil adalah sebesar Rp86.878.478,00 X 5 bulan berjalan adalah sebesar Rp. 434.392.390,00. Sehingga total kerugian imateriil Penggugat adalah sebesar Rp634.392.390,00.
... dst. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |