Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menjatuhkan Putusan Sela [Provisi] dengan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayarkan Hak Penggugat secara tunai dan segera atas kekurangan upah sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan September 2023 sebesar Rp. 146.827.787 [seratus empat puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah].
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I terhitung sejak 5 Desember 2016.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II melalui Tergugat III terhitung sejak 24 Oktober 2023.
- Menghukum Tergugat I membayarkan secara tunai dan sekaligus Hak Penggugat atas selisih Upah kurang bayar dan selisih Tunjangan Hari Raya [THR] kurang bayar yang terhitung bekerja sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan bulan Desember 2016 [masa kerja 2 tahun 4 bulan] sebesar Rp.31.805.000 [tiga puluh satu juta delapan ratus lima ribu rupiah], dengan perhitungan sebagai berikut:
Selisih Upah Kurang Bayar
UMP DKI Jakarta
setiap Tahun
|
Upah yang diterima Penggugat
|
Selisih Upah Penggugat
|
Upah Kurang Bayar oleh Dompet Dhuafa
|
Tahun 2014
-
|
-
Bln Agts - Des 2014
|
(Rp.641.000) x 5 bln
|
-
|
Tahun 2015
-
|
-
Bln Jan - Des 2015
|
(Rp.900.000) x 12 bln
|
-
|
Tahun 2016
-
|
-
Bln Jan - Des 2016
|
(Rp.1.300.000) x 12 bln
|
-
|
Total Hak Penggugat atas Upah Kurang Bayar oleh Tergugat I
|
-
|
Terbilang: Dua puluh sembilan juta enam ratus lima ribu rupiah.
|
Selisih THR Kurang Bayar
UMP DKI Jakarta
setiap Tahun
|
THR yang diterima Penggugat
|
Selisih THR Penggugat
|
THR Kurang Bayar oleh Dompet Dhuafa
|
Tahun 2015
-
|
-
Tahun 2015
|
(Rp.900.000) x 1 bln
|
-
|
Tahun 2016
-
|
-
Tahun 2016
|
(Rp.1.300.000) x 1 bln
|
-
|
Total Hak Penggugat atas THR Kurang Bayar oleh Tergugat I
|
-
|
Terbilang: Dua juta dua ratus ribu rupiah.
|
- Menghukum Tergugat I membayarkan secara tunai dan sekaligus Hak Penggugat atas Ganti Rugi Upah yang belum dibayarkan sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 24 April 2017 sebesar Rp.13.423.000 [tiga belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah], dengan perhitungan sebagai berikut:
Ganti Rugi Upah Penggugat sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 24 April 2017 [4 bulan]
UMP DKI Jakarta
setiap Tahun
|
Upah yang diterima Penggugat
|
Ganti Rugi Upah Penggugat
|
Upah Kurang Bayar oleh Dompet Dhuafa
|
Tahun 2017
-
|
Rp.0 [nol] tidak ada.
Bln Jan - April 2017
|
(Rp.3.355.750) x 4 bln
|
-
|
Total Hak Penggugat atas Ganti Rugi Upah oleh Tergugat I
|
-
|
Terbilang: Tiga belas juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah
|
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayarkan secara tunai dan sekaligus Hak Penggugat atas selisih Upah kurang bayar sebesar Rp.105.518.850 [seratus lima juta lima ratus delapan belas ribu delapan ratus lima puluh rupiah], selisih Tunjangan Hari Raya [THR] kurang bayar sebesar Rp.9.503.937 [sembilan juta lima ratus tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah], dan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.11.881.395 [sebelas juta delapan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah] yang terhitung sejak bekerja pada bulan April 2017 sampai dengan bulan September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:
Selisih Upah Kurang Bayar
UMP DKI Jakarta
setiap Tahun
|
Upah yang diterima Penggugat
|
Selisih Upah Penggugat
|
Upah Kurang Bayar oleh Tergugat II & Tergugat III
|
Tahun 2017
-
|
-
Bln Mei - Des 2017
|
(Rp.555.750) x 8 bln
|
-
|
Tahun 2018
-
|
-
Bln Jan - Des 2018
|
(Rp.848.036) x 12 bln
|
-
|
Tahun 2019
-
|
-
Bln Jan - Des 2019
|
(Rp.1.140.973) x 12 bln
|
-
|
Tahun 2020
-
|
-
Bln Jan - Des 2020
|
(Rp.1.467.349) x 12 bln
|
-
|
Tahun 2021
-
|
-
Bln Jan - Des 2021
|
(Rp.1.616.186) x 12 bln
|
-
|
Tahun 2022
-
|
-
Bln Jan - Des 2022
|
(Rp.1.773.845) x 12 bln
|
-
|
Tahun 2023
-
|
-
Bln Jan - Sept 2023
|
(Rp.2.101.798) x 9 bln
|
-
|
Total Hak Penggugat atas Upah Kurang Bayar oleh Tergugat II & Tergugat III
|
-
|
Terbilang: Seratus Lima Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah
|
Selisih THR Kurang Bayar
UMP DKI Jakarta
setiap Tahun
|
THR yang diterima Penggugat
|
Selisih THR Penggugat
|
THR Kurang Bayar oleh Tergugat II & Tergugat III
|
Tahun 2017
-
|
-
Tahun 2017
|
(Rp.555.750) x 1 bln
|
-
|
Tahun 2018
-
|
-
Tahun 2018
|
(Rp.848.036) x 1 bln
|
-
|
Tahun 2019
-
|
-
Tahun 2019
|
(Rp.1.140.973) x 1 bln
|
-
|
Tahun 2020
-
|
-
Tahun 2020
|
(Rp.1.467.349) x 1 bln
|
-
|
Tahun 2021
-
|
-
Tahun 2021
|
(Rp.1.616.186) x 1 bln
|
-
|
Tahun 2022
-
|
-
Tahun 2022
|
(Rp.1.773.845) x 1 bln
|
-
|
Tahun 2023
-
|
-
Tahun 2023
|
(Rp.2.101.798) x 1 bln
|
-
|
Total Hak Penggugat atas THR Kurang Bayar oleh Tergugat II & Tergugat III
|
-
|
Terbilang: Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah
|
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
|
-
DKI JAKARTA
setiap Tahun
|
-
-
|
|
Perhitungan BPJS
(JHT, Pensiun)
|
|
JHT + Pensiun
-
Ditanggung Pengusaha
|
-
|
Tahun 2017
-
|
-
|
8 bln
|
Rp.3.355.750 x 0.037 x 8 bln
|
Rp. 993.302
|
-
|
Tahun 2018
-
|
-
|
12 bln
|
Rp.3.648.036 x 0.037 x 12 bln
|
-
|
-
|
Tahun 2019
-
|
-
|
12 bln
|
Rp.3.940.973 x 0.037 x 12 bln
|
-
|
-
|
Tahun 2020
-
|
-
|
12 bln
|
Rp.4.267.349 x 0.037 x 12 bln
|
-
|
-
|
Tahun 2021
-
|
-
|
12 bln
|
Rp.4.416.186 x 0.037 x 12 bln
|
-
|
-
|
Tahun 2022
-
|
-
|
12 bln
|
Rp.4.573.854 x 0.037 x 12 bln
|
-
|
-
|
Tahun 2023
-
|
-
|
9 bln
|
Rp.4.901.789 x 0.037 x 9 bln
|
-
|
Total Hak Penggugat atas BPJS Ketenagakerjaan oleh Tergugat II & Tergugat III
|
-
|
Terbilang: Sebelas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah
|
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya [ex aequo et bono]. |