Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-4129/JKTPS/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
- Nama lengkap
|
:
|
FAHRUL HIDAYAT alias ARUL
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun/ 14 Februari 1993
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Krekot II dalam no. 09 Rt. 02 Rw. 02 Kel. Pasar Baru Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasata
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- Nama lengkap
|
:
|
LILIS ASTUTI
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun/ 10 November 1994
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan /kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Krekot II dalam no. 09 Rt. 02 Rw. 02 Kel. Pasar Baru Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN:
- Penyidik : Rutan, 17 Oktober 2024 s/d 05 November 2024;
- Diperpanjang Penuntut Umum : Rutan, 06 November 2024 s/d 15 Desember 2024;
- Penuntut Umum : Rutan, 04 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024.
- D A K W A A N
------- Bahwa terdakwa I Fahrul Hidayat alias Arul Dan terdakwa II Lilis Astuti (isteri terdakwa I) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Lapangan Banteng, Pasar Baru, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana yang terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa I dan terdakwa II datang ke Lapangan Banteng, Pasar Baru, Jakarta Pusat dengan tujuan untuk menjadi juru parkir atau tukang parkir kendaraan motor pengunjung yang datang ke lapangan banteng, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib datang saksi Ahmad Sulaiman bersama dengan isterinya yaitu saksi Siti Rahayu ke lapangan banteng dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2012 warna putih dengan nomor polisi B 3361 SFX dan memarkirkan motor tersebut di tempat parkir lapangan banteng, lalu terdakwa II melihat kunci motor sepeda motor honda beat warna putih tersebut tertinggal di tempat kunci kontak dan terdakwa II memberitahukan terdakwa I mengenai hal tersebut dengan mengatakan" ini ada kunci motor ketinggalan" dan terdakwa I menjawab "yang mana motornya?" dan terdakwa II menunjuk sepeda motor honda beat warna putih tersebut, selanjutnya terdakwa I langsung mengambil kunci motor tersebut dan terdakwa I bersama dengan terdakwa II membawa motor tersebut meninggalkan lapangan banteng, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II membawa motor tersebut ke daerah kampung bahari, Jakarta Utara dengan tujuan untuk menjual motor tersebut, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib sampai di kampung bahari dan bertemu dengan sdr. Ther/brother (DPO) lalu terjadi tawar menawar harga antara terdakwa I dan terdakwa II dengan sdr. Ther/brother (DPO) untuk 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2012 warna putih dengan nomor polisi B 3361 SFX, selanjutnya disepakati motor tersebut dijual dengan harga Rp1.200.000,00, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pulang ke rumah.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 01.30 Wib saksi Ferdiansyah dan saksi Bayu Prasetyo yang merupakan anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II di rumah kontrakan mereka yang beralamat di Karang Anyar 13, Jakarta Pusat, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II, dari hasil interogasi tersebut mereka mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2012 warna putih dengan nomor polisi B 3361 SFX, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke Polres Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat tahun 2012 warna putih dengan nomor polisi B 3361 SFX sama sekali bukan milik terdakwa I ataupun terdakwa II, dan ketika para terdakwa mengambil motor tersebut tanpa izin atau kehendak dari pemiliknya yang sah yaitu saksi Indah Sari.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Indah Sari mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP-------
Jakarta, Desember 2024
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD RIZKY PRATAMA SAPUTRA, S.H.
AJUN JAKSA
|
|