Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst Mohamad Nur Azis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 99/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 97/TUT.01.03/24/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Mohamad Nur Azis
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Pertama :

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ATAU

Kedua :

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

DAN

KEDUA

Pertama :

Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau

Kedua :

Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

DAN

KETIGA :

Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya