Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
786/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst IKE ROSMAWATI, SH SURYA HIDAYAH SAPUTRA alias UYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 786/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/810/M.1.10/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IKE ROSMAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA HIDAYAH SAPUTRA alias UYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

P-29

     

SURAT  DAKWAAN

NOMOR: PDM-/381/1.10/Enz.2/1/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SURYA HIDAYAH SAPUTRA ALIAS UYA  

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun / 28 Maret 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Rawa Sawah Rt.03/02 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tuna Karya  

Pendidikan

:

SMA

Lain-lain

:

-

 

II. STATUS PENAHANAN

  • Ditahan oleh Penyidik di RUTAN Polsek Cempaka Putih selama 20 hari sejak tanggal 03 September 2024 s/d 22 September 2024
  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum selama 40 hari sejak tanggal 23 September 2024 s/d 01 November 2024
  • Perpanjangan Penahanan PN I selama 30 hari sejak tanggal 02 November 2024 s/d 01  Desember 2024
  • Penuntut umum sejak tanggal 13 November 2024 s.d 02 Desember 2024.

 

 

C. ISI DAKWAAN

KESATU

 

--------- Bahwa Ia terdakwa SURYA HIDAYAH SAPUTRA ALIAS UYA pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 23:00 Wib atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Murdai No.33 Rt.06/013 Kelurahan Cempaka Putih Barat Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, Atau Setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam betuk bukan tanaman beratnya melebihi  5 (lima) Gram.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

 

 

 

  1. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 23:00 Wib ketika terdakwa yang sedang berada dirumah mertua terdakwa yang beralamat di Daerah Jiung kemudian terdakwa dihubungi oleh sdr CAK ARDIN (DPO) mengambil Narkotika Jenis Shabu dari sdr CAK ARDIN (DPO) di kosan sdr CAK ARDIN (DPO) yang beralamat di Jl. Murdai No. 33 Rt. 06 Rw. 013 Kelurahan Cempaka Putih Barat Kecamatan Cempaka Putih Barat Jakarta Pusat sebanyak 1 (satu) pake plastic klip sedang yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat brutto 51,20 (lima puluh satu koma dua puluh) Gram, lalu setelah mendapatkan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 51,20 (lima puluh satu koma dua puluh) Gram dan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika Narkotika sebanyak  51,20 (lima puluh satu koma dua puluh) Gram  telah berhasil diterima pembelinya, lalu terdakwa langsung pergi dan sambil menungu Perintah atau Instruksi dari sdr CAK ARDIN (DPO) terdakwa menyewa sebuah kamar di Apartemen Green Pramuka Squere untuk menginap. ---------------------

 

  1. Bahwa Keesokkan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 13:30 wib pada saat terdakwa hendak pulang lalu terdakwa mengambil sepeda motonya di Parkiran Mall Apartemen Green Pramuka Squere tiba-tiba datang saksi FX SAGALA, saksi SUDARNO WIBOWO, saksi ARIF BUDIYANTO (Anggota Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wlayah Cempaka Putih tepatnya sekitar Apartemen Green Pramuka Squere Kerap terjadi transaksi Jual Beli Narkotika Jenis shabu kemudian saksi FX SAGALA, saksi SUDARNO WIBOWO, saksi ARIF BUDIYANTO (Anggota Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat) melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan di Parkiran Mall Apartemen Green Pramuka lalu dilakukan intrograsi serta penggeledahan badan serta pakaian terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) paket plastik klip sedang didalam plastik klip sedang yang di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto ± 51,20 (lima puluh satu koma dua puluh) gram yang di temukan didalam tas warna hitam motif loreng hijau putih yang terdakwa gunakan, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi saat mengedarkan narkotika jenis shabu dengan sdr CAK ARDIN (DPO), lalu seluruh barang bukti tersebut diakui milik terdakwa setelah itu terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih Guna proses hukum. -----------------------------------------------------

 

  1. Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4606/ NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti:
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 48,8743 (empat delapan koma delapan tujuh empat tiga) gram, diberi nomor barang bukti 2497/2024/PF Adalah BENAR NARKOTIKA JENIS METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

 

  1. Bahwa Perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi  5 (lima) Gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya. ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

  1. Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

 

 --------- Bahwa Ia terdakwa SURYA HIDAYAH SAPUTRA ALIAS UYA pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, sekitar pukul 13:30 Wib atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu rangkaian waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Parkiran Mall Apartemen Green Pramuka Squere Kelurahan Rawasari  Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi  5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 23:00 Wib ketika terdakwa yang sedang berada dirumah mertua terdakwa yang beralamat di Daerah Jiung kemudian terdakwa dihubungi oleh sdr CAK ARDIN (DPO) mengambil Narkotika Jenis Shabu dari sdr CAK ARDIN (DPO) di kosan sdr CAK ARDIN (DPO) yang beralamat di Jl. Murdai No. 33 Rt. 06 Rw. 013 Kelurahan Cempaka Putih Barat Kecamatan Cempaka Putih Barat Jakarta Pusat sebanyak 1 (satu) pake plastic klip sedang yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis shabu dengan berat brutto 51,20 (lima puluh satu koma dua puluh) Gram, lalu setelah mendapatkan Narkotika Jenis Shabu sebanyak 51,20 (lima puluh satu koma dua puluh) Gram dan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) jika Narkotika sebanyak  51,20 (lima puluh satu koma dua puluh) Gram  telah berhasil diterima pembelinya, lalu terdakwa langsung pergi dan sambil menungu Perintah atau Instruksi dari sdr CAK ARDIN (DPO) terdakwa menyewa sebuah kamar di Apartemen Green Pramuka Squere untuk menginap. -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Keesokkan harinya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 13:30 wib pada saat terdakwa hendak pulang lalu terdakwa mengambil sepeda motonya di Parkiran Mall Apartemen Green Pramuka Squere tiba-tiba datang saksi FX SAGALA, saksi SUDARNO WIBOWO, saksi ARIF BUDIYANTO (Anggota Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wlayah Cempaka Putih tepatnya sekitar Apartemen Green Pramuka Squere Kerap terjadi transaksi Jual Beli Narkotika Jenis shabu kemudian saksi FX SAGALA, saksi SUDARNO WIBOWO, saksi ARIF BUDIYANTO (Anggota Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat) melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan di Parkiran Mall Apartemen Green Pramuka lalu dilakukan intrograsi serta penggeledahan badan serta pakaian terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa berupa 1 (satu) paket plastik klip sedang didalam plastik klip sedang yang di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto ± 51,20 (lima puluh satu koma dua puluh) gram yang di temukan didalam tas warna hitam motif loreng hijau putih yang

 

 

 

 

terdakwa gunakan, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi saat mengedarkan narkotika jenis shabu dengan sdr CAK ARDIN (DPO), lalu seluruh barang bukti tersebut diakui milik terdakwa setelah itu terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih Guna proses hukum. --------

 

  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4606/ NNF/2024 tanggal 18 Oktober 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti:
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 48,8743 (empat delapan koma delapan tujuh empat tiga) gram, diberi nomor barang bukti 2497/2024/PF Adalah BENAR NARKOTIKA JENIS METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya. ---------------

 

  • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

 

  Jakarta, 15 November 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

IKE ROSMAWATY, SH

JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya