Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
738/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst YUDI SYAHPUTRA 1.QATAR AIRWAYS
2.PT. AZZA BAROKAH MADINA
3.PT. ABUSIRAJ SEMESTA QURANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 738/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rio Darmawan Surbakti, S.H.YUDI SYAHPUTRA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Bahwaa dengan alasan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi terhadap diri penggugat maupun orang lain nantinya, sangat patut dan beralasan hukum kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan dalam provisi yang amarnya berbunyi :  
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang berhubungan dengan aktivitas kegiatan pembelian tiket ataupun perjalanan keberangkatan umroh dan travel sampai adanya putusan lain dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan sebaliknya terhitung sejak putusan provisi ini dikabulkan/diucapkan.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan dalam pekara ini ;
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat ;

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak