Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
426/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst Wartini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 426/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 20 Nov. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wartini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan pemohon:
  2. Memberi ijin kepada pemohon untuk mencatatkan kematian Ayah kandung pemohon yang bernama Waska meninggal dunia pada Tanggal Jakarta  2 Mei 1994.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perihal Kematian Ayah kandung pemohon, atas nama  Waska meninggal di Jakarta pada tanggal 2 Mei 1994 ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Provinsi DKI Jakarta / yang berwenang itu, yang selanjutnya menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhum Waska.
  4. Menetapkan biaya menurut hokum

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak