Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
5/Pdt.Sus-KPPU/2024/PN Jkt.Pst 1.PT Multi Teknindo Infotronika
2.Kelompok Kerja Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature for Life Science dan TEM For Material Science pada Satuan Kerja Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, BRIN Tahun Anggaran 2022
3.Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature for Life Science dan TEM For Material Science pada Satuan Kerja Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, BRIN Tahun Anggaran 2022
Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-KPPU/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT Multi Teknindo Infotronika
2Kelompok Kerja Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature for Life Science dan TEM For Material Science pada Satuan Kerja Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, BRIN Tahun Anggaran 2022
3Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Cryo-Em, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature for Life Science dan TEM For Material Science pada Satuan Kerja Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, BRIN Tahun Anggaran 2022
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wendy Leonard Pasaribu, S.H.PT Multi Teknindo Infotronika
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon Keberatan adalah Pemohon Keberatan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Putusan Termohon Keberatan (Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-L/2024) tanggal 10 Desember 2024 batal demi hukum atau setidakĀ­ tidaknya dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melakukan persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU Nomor 5/1999 dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/1999 dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan butir 1 dan butir 3 amar Putusan Termohon Keberatan yang berkaitan dengan Pemohon Keberatan batal demi hukum atau setidakĀ­ tidaknya dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
  7. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara;

Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus Keberatan pada perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak