Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-220/M.1.10/Eoh.2/11/2024
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
JULIUS JULIYAH
|
Nomor Identitas
|
:
|
3171022707890001
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Thn / 27 Juli 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. D Gg III No.17 RT.007/01 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat atau Perumahan Citra Maja Raya Cluster Springfield Blok C.20 No.29 Kel. Pasir Kembang Kec. Maja Kab. Lebak, Banten
|
Agama
|
:
|
Budha
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA kelas 1
|
|
|
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan:
1. Penangkapan
|
:
|
31 Juli 2024
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa JULIUS JULIYAH
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
01 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
21 Agustus 2024 s/d 29 September 2024
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
-
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
27 September 2024 s/d 16 Oktober 2024
|
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
17 Oktober 2024 s/d 15 November 2024
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
-
|
- Dakwaan
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa JULIUS JULIYAH pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam bulan November 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di kantor PD. Fajar Motor Jln. A No.47 Rt 0016/06, Kel. Karang Anyar, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ataupun pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ", perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa terdakwa JULIUS JULIYAH bekerja di PD. JAYA MOTOR pada bagian Sales Marketing yang mana sistem pembayaran upah menggunakan sistem komisi sehingga setiap bulannya terdakwa menerima upah atau komisi sekitar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dengan tugas dan tanggung jawab yaitu menerima pesanan (order), mencari pelanggan dan melakukan penagihan kepada pelanggan;
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi pada tahun 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024, terdakwa JULIUS JULIYAH melakukan penagihan untuk beberapa faktur kepada Toko Jaya Motor Magelang Jawa Tengah dan Toko Maju Motor Semarang antara lain :
- Toko Jaya Motor
- Faktur No. 2024/02/12/0245 tanggal 6 Februari 2024 Toko Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan berbagai merek spare part mobil dengan total Rp. 30.391.000,00;
- Faktur No. 2024/02/17/0436 tanggal 16 Februari 2024 Toko Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan 30 pcs Motor Wiper KF40 dan 30 Pcs Motor Wiper 1.300 DSL/12V dengan total Rp. 8.250.000,00;
- Faktur No.2024/02/24/0700 tanggal 23 Februari 2024 Toko Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan 4 B/ Booster Assy-KF40/5K total Rp 3.488.000,00;
- Faktur No. 2024/03/06/0172 tanggal 1 Maret 2024 Toko Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan berbagai merek sparepart mobil total Rp 47.652.000,00;
- Faktur No. 2024/04/03/0098 tanggal 2 April 2024 Toko Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan berbagai merek spare part mobil total Rp. 20.250.000,00;
- Faktur No. 2024/04/27/0541 tanggal 24 April 2024 Toko Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan berbagai merek spare part mobil total Rp. 40.220.000,00;
- Faktur No. 2024/04/27/0540 tanggal 27 April 2024 Toko Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan berbagai merek spare part mobil total Rp. 108.974.000,00;
- Faktur No. 2024/05/18/0822 tanggal 15 Mei 2024 Toko Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan berbagai merek spare part mobil total Rp 35.529.000,00;
dengan jumlah sebesar Rp. 295.754.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah)
- Toko Maju Motor
- Faktur No. 2024/03/18/0604 tanggal 16 Maret 2024 ke Toko Maju Motor Jln. Majapahit No.607 Semarang penjualan 4 Pcs Gear Pump KP75 Small 50Mm total Rp. 7.200.000,00
- Faktur No. 2024/03/22/0760 tanggal 20 Maret 2024 ke Toko Maju Motor Jln. Majapahit No.607 Semarang penjualan perbagai spare part mobil total Rp. 21.349.000,00;
- Faktur No. 2024/05/17/0803, tanggal 15 Mei 2024 ke Toko Maju Motor Jln. Majapahit No.607 Semarang penjualan 1 pcs PTO Rino Saurus 130 HT dan 3 Pcs Gear Pump KP55 total Rp 4.700.000,00.
dengan jumlah sebesar Rp. 33.249.000 (tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). Sehingga jumlah seluruh tagihan kedua konsumen tersebut sebesar Rp. 328.003.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta tiga ribu rupiah)
- Bahwa saksi MENUK SUCIANA yang merupakan pihak dari TOKO JAYA MOTOR melakukan pembayaran untuk beberapa faktur tersebut diatas dengan cara transfer ke rekening BCA No Rek. 2240005762 milik terdakwa JULIUS JULIYAH pada tanggal 08 November 2023 sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), pada tanggal 09 November 2023 sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), pada 10 Juli 2024 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan pada 11 Juli 2024 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga total uang yang sudah terdakwa JULIUS JULIYAH terima dari saksi MENUK SUCIANA untuk pembayaran faktur pembelian spare part mobil TOKO JAYA MOTOR kepada PD FAJAR MOTOR adalah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta). Kemudian saksi RUDY SURYA JAYA KURNIAWAN yang merupakan pihak dari TOKO MAJU MOTOR melakukan pembayaran faktur pembelian spare part mobil TOKO MAJU MOTOR dengan cara transfer ke rekening BCA No Rek. 2240005762 milik terdakwa JULIUS JULIYAH pada tanggal 03 April 2024 sebesar Rp. 24.742.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan pada tanggal 08 Juni 2024 sebesar Rp. 4.347.500,00 (empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga total uang yang sudah terdakwa JULIUS JULIYAH terima dari saksi RUDY SURYA JAYA KURNIAWAN untuk pembayaran faktur pembelian spare part mobil TOKO MAJU MOTOR kepada PD FAJAR MOTOR adalah Rp. 29.089.500,00 (dua puluh sembilan juta depalan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa terdakwa menerima uang pembayaran TOKO JAYA MOTOR Magelang dan TOKO MAJU MOTOR Semarang dengan total seluruhnya sebesar Rp. 279.089.500,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yang mana uang tersebut adalah milik PD FAJAR MOTOR yang seharusnya terdakwa JULIUS JULIYAH setorkan kepada PD FAJAR MOTOR namun uang tersebut tidak terdakwa JULIUS JULIYAH setorkan kepada PD FAJAR MOTOR melainkan terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar pinjaman online terdakwa JULIUS JULIYAH tanpa persetujuan dari PD FAJAR MOTOR selaku pemilik uang;
- Bahwa perbuatan terdakwa JULIUS JULIYAH mengakibatkan PD FAJAR MOTOR mengalami kerugian sebesar Rp 279.089.500,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo 64 ayat 1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa JULIUS pada hari Rabu tanggal 08 November 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam bulan November 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di kantor PD. Fajar Motor Jln. A No.47 Rt 0016/06 Kel. Karang Anyar Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan ataupun pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa terdakwa JULIUS JULIYAH bekerja di PD. JAYA MOTOR pada bagian Sales Marketing yang mana sistem pembayaran upah menggunakan sistem komisi sehingga setiap bulannya terdakwa menerima upah atau komisi sekitar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dengan tugas dan tanggung jawab yaitu menerima pesanan (order), mencari pelanggan dan melakukan penagihan kepada pelanggan;
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi pada tahun 2023 sampai dengan tanggal 11 Juli 2024, terdakwa JULIUS JULIYAH melakukan penagihan untuk beberapa faktur kepada Toko Jaya Motor Magelang Jawa Tengah dan Toko Maju Motor Semarang antara lain :
- Toko Jaya Motor
- Faktur No. 2024/02/12/0245 tanggal 6 Februari 2024 Toko Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan berbagai merek spare part mobil total Rp 30.391.000,00;
- Faktur No. 2024/02/17/0436 tanggal 16 Februari 2024 Toko Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan 30 pcs Motor Wiper KF40 dan 30 Pcs Motor Wiper 1.300 DSL/12V total Rp 8.250.000,00;
- Faktur No.2024/02/24/0700 tanggal 23 Februari 2024 Toko Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan 4 B/ Booster Assy-KF40/5K total Rp 3.488.000,-;
- Faktur No. 2024/03/06/0172 tanggal 1 Maret 2024 PD. Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan berbagai merek sparepart mobil total Rp 47.652.000,00;
- Faktur No. 2024/04/03/0098 tanggal 2 April 2024 Toko Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan berbagai merek sparepart mobil total Rp 20.250.000,00;
- Faktur No. 2024/04/27/0541 tanggal 24 April 2024 Toko Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan berbagai merek sparepart mobil total Rp 40.220.000,00;
- Faktur No. 2024/04/27/0540 tanggal 27 April 2024 Toko Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan berbagai merek sparepart mobil total Rp 108.974.000,00;
- Faktur No. 2024/05/18/0822 tanggal 15 Mei 2024 Toko Jaya Motor Jln. Kebon Panjang 16 Magelang penjualan berbagai merek sparepart mobil total Rp 35.529.000,-;
dengan jumlah sebesar Rp. 295.754.000 (dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah)
- Toko Maju Motor
- Faktur No. 2024/03/18/0604, tanggal 16 Maret 2024 ke Toko Maju Motor Jln. Majapahit No.607 Semarang penjualan 4 Pcs Gear Pump KP75 Small 50Mm total Rp 7.200.000,-
- Faktur No. 2024/03/22/0760, tanggal 20 Maret 2024 ke Toko Maju Motor Jln. Majapahit No.607 Semarang penjualan perbagai spare part mobil total Rp 21.349.000,-
- Faktur No. 2024/05/17/0803, tanggal 15 Mei 2024 ke Toko Maju Motor Jln. Majapahit No.607 Semarang penjualan 1 pcs PTO Rino Saurus 130 HT dan 3 Pcs Gear Pump KP55 total Rp 4.700.000
dengan jumlah sebesar Rp. 33.249.000 (tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). Sehingga jumlah seluruh tagihan kedua konsumen tersebut sebesar Rp. 328.003.000 (tiga ratus delapan puluh dua juta tiga ribu rupiah)
- Bahwa saksi MENUK SUCIANA yang merupakan pihak dari TOKO JAYA MOTOR melakukan pembayaran untuk beberapa faktur tersebut diatas dengan cara transfer ke rekening BCA No Rek. 2240005762 milik terdakwa JULIUS JULIYAH pada tanggal 08 November 2023 sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), pada tanggal 09 November 2023 sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), pada 10 Juli 2024 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan pada 11 Juli 2024 sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga total uang yang sudah terdakwa JULIUS JULIYAH terima dari saksi MENUK SUCIANA untuk pembayaran faktur pembeilan spare part mobil TOKO JAYA MOTOR kepada PD FAJAR MOTOR adalah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta). Kemudian saksi RUDY SURYA JAYA KURNIAWAN yang merupakan pihak dari TOKO MAJU MOTOR melakukan pembayaran faktur pembelian spare part mobil TOKO MAJU MOTOR dengan cara transfer ke rekening BCA No Rek. 2240005762 milik terdakwa JULIUS JULIYAH pada tanggal 03 April 2024 sebesar 24.742.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan pada tanggal 08 Juni 2024 sebesar Rp. 4.347.500,00 (empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sehingga total uang yang sudah terdakwa JULIUS JULIYAH terima dari saksi RUDY SURYA JAYA KURNIAWAN untuk pembayaran faktur pembelian spare part mobil TOKO MAJU MOTOR kepada PD FAJAR MOTOR adalah Rp. 29.089.500,00, (dua puluh sembilan juta depalan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa terdakwa menerima uang pembayaran TOKO JAYA MOTOR Magelang dan TOKO MAJU MOTOR Semarang dengan total seluruhnya sebesar Rp. 279.089.500,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) yang mana uang tersebut adalah milik PD FAJAR MOTOR yang seharusnya terdakwa JULIUS JULIYAH setorkan kepada PD FAJAR MOTOR namun uang tersebut tidak terdakwa JULIUS JULIYAH setorkan kepada PD FAJAR MOTOR melainkan terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi dan membayar pinjaman online terdakwa JULIUS JULIYAH tanpa persetujuan dari PD FAJAR MOTOR selaku pemilik uang;
- Bahwa perbuatan terdakwa JULIUS JULIYAH mengakibatkan PD FAJAR MOTOR mengalami kerugian sebesar Rp 279.089.500,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 21 Oktober 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199512152018012001
|
|