Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. GENERAL SUPPLY AND SERVICES INDONESIA ..... Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 39/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. GENERAL SUPPLY AND SERVICES INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1.....
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pai lit yang diajukan oleh Pemohon Pailit;
  2. Menyatakan Pemohon Pailit berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan Pemohon Pailit.
  4.  Menunjuk dan mengangkat:
    - Parlin Sihombing, SE., SH., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU .AH.04.03-179 tertanggal 27 September 2016 berkedudukan dan beralamat kantor di Kantor Hukum SPARTANS & Co., Jalan Tebet Dalam IV F, No. 88, Jakarta Selatan, 12810; dan
    - Marchelino Palit, SH., MH Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-69AH.04.03-2018 tertanggal 18 Januari 2018 berkedudukan dan beralamat kantor di Jalan RayaPegangsaan Dua KM 2, Nomor 30, Pegangsaan Dua, Kela pa Gading, Jakarta Utara 14250.
    selaku Tim Kurator dari Pemohon Pailit.
  5. Menyatakan besarnya imbalan jasa Tim Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator menjalankan tugasnya;
  6. Membebankan biaya Permohonan Pailit ini kepada Pemohon Pailit.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak