Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
275/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst David Haryanto Abraham Yayasan Tadika Puri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 275/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1David Haryanto Abraham
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mutiara Nora Peace Hasibuan, S.H., M.H.David Haryanto Abraham
Tergugat
NoNama
1Yayasan Tadika Puri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka jenis, sifat dan kegiatan pekerjaan Penggugat sebagai Branch Manager adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus, sehingga status pekerja Penggugat adalah sebagai PEKERJA TETAP;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk Segera membayar upah kepada Penggugat selama proses berjalan yang merupakan hak Penggugat sebesar Rp 30.000.000,- (Terbilang Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
  • Upah Proses : Upah Pokok                                                             : Rp 5.000.000,-
  • 6 (enam) bulan gaji sejak bulan Juni 2023 s/d Maret 2024                : Rp 30.000.000,-(Terbilang Tiga Puluh Juta Rupiah).
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada upaya perlawanan ataupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

DALAM POKOK PERKARA:

 

PRIMAIR:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah PKWTT;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tanggal efektif PHK 22 Maret 2024;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Pengugat dengan Tergugat telah berakhir/putus sejak putusan perkara ini diucapkan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses, hak jaminan atas kehilangan pekerjaan sebesar Rp 147. 834.584,- (Terbilang Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Uang pesangon                                     : (4 x Rp. 5.000.000)           = Rp. 20.000.000,-
  • Uang penghargaan masa kerja               : (2 x Rp. 5.000.000)           = Rp. 10.000.000,-
  • Uang penggantian hak dan Perumahan   : (15% x Rp. 10.000.000)     = Rp. 1.500.000.-

 

Jumlah                                                                                          = Rp. 31.500.000,-

 

  • Upah Juni 2023-Maret 2024                                                            = Rp. 50.000.000,-
  • Tunjangan Hari Raya (THR) 2021-2023                                          = Rp. 15.000.000,-
  • Transportasi dan Penginapan Yang Belum Dibayarkan                     = Rp. 5.894.184,-
  • Uang Pengobatan Penyakit                                                              = Rp. 4.940.400,-

TOTAL : Rp. 107.334.584

 

  •  

 

Upah Proses

 

  • 6 (enam) bulan (Juni 2023 s/d Maret 2024) gaji x Rp. 5.000.000       = Rp 30.000.000,-

(Terbilang Tiga Puluh Juta Rupiah)                                                                                                                                                                               

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

  • Untuk 3 (tiga) bulan pertama     :      45 % x Rp. 5.000.000,- x 3        = Rp.6.750.000,-
  • Untuk 3 (tiga) bulan berikutnya :     25 % x Rp. 5.000.000,- x 3        = Rp.3.750.000,-

TOTAL : Rp.10.500.000,-

(Terbilang Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

= TOTAL KESELURUHAN

= Hak-Hak Normatif + Upah Proses + Jaminan Kehilangan Pekerjaan

= Rp. 107.334.584,- + Rp. 30.000.000,- + Rp. 10.500.000,-

= Rp 147. 834.584,-

 

Bahwa total keseluruhan dari Hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat adalah:

Rp 147. 834.584,- (Terbilang Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Negara sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

Atau

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak