Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka jenis, sifat dan kegiatan pekerjaan Penggugat sebagai Branch Manager adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus, sehingga status pekerja Penggugat adalah sebagai PEKERJA TETAP;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk Segera membayar upah kepada Penggugat selama proses berjalan yang merupakan hak Penggugat sebesar Rp 30.000.000,- (Terbilang Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
- Upah Proses : Upah Pokok : Rp 5.000.000,-
- 6 (enam) bulan gaji sejak bulan Juni 2023 s/d Maret 2024 : Rp 30.000.000,-(Terbilang Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun ada upaya perlawanan ataupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah PKWTT;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tanggal efektif PHK 22 Maret 2024;
- Menyatakan hubungan kerja antara Pengugat dengan Tergugat telah berakhir/putus sejak putusan perkara ini diucapkan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses, hak jaminan atas kehilangan pekerjaan sebesar Rp 147. 834.584,- (Terbilang Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pesangon : (4 x Rp. 5.000.000) = Rp. 20.000.000,-
- Uang penghargaan masa kerja : (2 x Rp. 5.000.000) = Rp. 10.000.000,-
- Uang penggantian hak dan Perumahan : (15% x Rp. 10.000.000) = Rp. 1.500.000.-
Jumlah = Rp. 31.500.000,-
- Upah Juni 2023-Maret 2024 = Rp. 50.000.000,-
- Tunjangan Hari Raya (THR) 2021-2023 = Rp. 15.000.000,-
- Transportasi dan Penginapan Yang Belum Dibayarkan = Rp. 5.894.184,-
- Uang Pengobatan Penyakit = Rp. 4.940.400,-
TOTAL : Rp. 107.334.584
Upah Proses
- 6 (enam) bulan (Juni 2023 s/d Maret 2024) gaji x Rp. 5.000.000 = Rp 30.000.000,-
(Terbilang Tiga Puluh Juta Rupiah)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Untuk 3 (tiga) bulan pertama : 45 % x Rp. 5.000.000,- x 3 = Rp.6.750.000,-
- Untuk 3 (tiga) bulan berikutnya : 25 % x Rp. 5.000.000,- x 3 = Rp.3.750.000,-
TOTAL : Rp.10.500.000,-
(Terbilang Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
= TOTAL KESELURUHAN
= Hak-Hak Normatif + Upah Proses + Jaminan Kehilangan Pekerjaan
= Rp. 107.334.584,- + Rp. 30.000.000,- + Rp. 10.500.000,-
= Rp 147. 834.584,-
Bahwa total keseluruhan dari Hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat adalah:
Rp 147. 834.584,- (Terbilang Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Atau
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |