Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
392/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst RIMA DIYANTI, SH SHOFIAN MAULANA als FIAN ONANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 392/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/406/M.1.10/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIMA DIYANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHOFIAN MAULANA als FIAN ONANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                P-29

 

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-   182  /M.1.10/ 06/2024

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :

      

      Nama Lengkap              :     SHOFIAN MAULANA als FIAN ONANG

      Tempat Lahir                  :     Jakarta  

      Umur/Tgl. Lahir              :     30 Tahun / 14 September 1993

      Jenis Kelamin                :     Laki-laki

      Kewarganegaraan         :     Indonesia

      Tempat Tinggal              :     Jln. Kampung Rawa Sawah No. 44 RT 012 RW 002, Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

      A g a m a                       :     Islam

      Pekerjaan                       :     Tuna Karya

      Pendidikan                     :     SD

 

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 April 2024 s/d tanggal 23 April 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 24 April 2024 s/d 02 Juni 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh PN Jakarta Pusat sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d 02 Juli 2024;

l

Tingkat Penuntutan :

  •  Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 10 Juni 2024 s/d 29 Juli 2024;

 

 

 

3.   DAKWAAN :

 

PERTAMA :

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa SHOFIAN MAULANA als FIAN ONANG, pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gg. Saung Jln. Keramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai   berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa bertemu dengan HARDI als MPENG (DPO) di Gg. Saung Jln. Keramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastic klip berisi narkotika jenis sabu dari HARDI als MPENG (DPO). Kemudian setelah beberapa saat, terdakwa mendapat perintah dari HARDI als MPENG (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada kepada pembelinya yang bernama sdr. RENDI di parkiran motor Jln. Keramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat sehingga narkotika jenis sabu tersebut tersisa 7 (tujuh) plastic klip dan disimpan di dalam  kotak plastic warna pink.
  • Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa dihubungi HARDI als MPENG (DPO) untuk menerima narkotika jenis sabu yang dikirim melalui ojek online dan HARDI als MPENG (DPO) memberitahu kepada terdakwa titik penerimaan paket berisi sabu tersebut bertempat di depan kostan Anggrek Jln. Keramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat dan pada saat terdakwa berada ditempat tersebut dan bertemu ojek online yang mengantar paket narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menerima plastik warna hitam dan terdakwa langsung menyerahkan uang ongkos kepada driver ojek online tersebut. Bahwa saksi PARLUHUTAN NABABAN, S.H, saksi JANUAR SULISTIO, S.H, dan saksi M. SURYADILAGA (ketiganya anggota Polri) yang mengetahui terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu, kemudian saksi PARLUHUTAN NABABAN, S.H, saksi JANUAR SULISTIO, S.H, dan saksi M. SURYADILAGA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta penggeledahan dan menemukan sebuah mangkok plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika dibungkus plastik warna hitam, dan kotak plastik warna pink berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika masing-masing didalam plastik klip, bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) linting daun kering diduga narkotika, 1 (satu) plastik klip berisi cangklong yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang digunakan terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang saat itu sedang dipegang dengan menggunakan tangan kanan yang digunakan transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli sabu atas perintah HARDI als MPENG (DPO) sejak 3 (tiga) minggu yang lalu sebelum tertangkap dan sudah sekitar 12 (dua belas) kali dan setiap terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu, terdakwa mendapatkan upah atau uang keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh HARDI als MPENG (DPO) serta terdakwa dapat menggunakan sabu secara gratis.
  • Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1749/NNF/2024 Tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : Triwiastuti, S.Si, Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukt
  • 1 (satu) bungkus klip berukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,0188 gram
  • 1 (satu) bungkus klip berukuran sedang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip berukuran kecil maing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,02875 gram

dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) bungkus rokok “Sampoerna mild” berisi 1 (satu) linting berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2970 gram

dengan hasil pemeriksaan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa SHOFIAN MAULANA als FIAN ONANG, pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan kostan Anggrek Jln. Keramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa dihubungi HARDI als MPENG (DPO) untuk menerima narkotika jenis sabu yang dikirim melalui ojek online dan HARDI als MPENG (DPO) memberitahu kepada terdakwa titik penerimaan paket berisi sabu tersebut bertempat di depan kostan Anggrek Jln. Keramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat dan pada saat terdakwa berada ditempat tersebut dan bertemu ojek online yang mengantar paket narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menerima plastik warna hitam dan terdakwa langsung menyerahkan uang ongkos kepada driver ojek online tersebut. Bahwa saksi PARLUHUTAN NABABAN, S.H, saksi JANUAR SULISTIO, S.H, dan saksi M. SURYADILAGA (ketiganya anggota Polri) yang mengetahui terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu, kemudian saksi PARLUHUTAN NABABAN, S.H, saksi JANUAR SULISTIO, S.H, dan saksi M. SURYADILAGA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta penggeledahan dan menemukan sebuah mangkok plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika dibungkus plastik warna hitam, dan kotak plastik warna pink berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika masing-masing didalam plastik klip, 1 (satu) plastik klip berisi cangklong yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang digunakan terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru yang saat itu sedang dipegang dengan menggunakan tangan kanan yang digunakan transaksi jual beli narkotika.  Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1749/NNF/2024 Tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : Triwiastuti, S.Si, Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukt
  • 1 (satu) bungkus klip berukuran besar berisikan kristal warna putih dengan berat netto 17,0188 gram
  • 1 (satu) bungkus klip berukuran sedang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip berukuran kecil maing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,02875 gram

dengan hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

 

DAN

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa SHOFIAN MAULANA als FIAN ONANG, pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan kostan Anggrek Jln. Keramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa dihubungi HARDI als MPENG (DPO) untuk menerima narkotika jenis sabu yang dikirim melalui ojek online dan HARDI als MPENG (DPO) memberitahu kepada terdakwa titik penerimaan paket berisi sabu tersebut bertempat di depan kostan Anggrek Jln. Keramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat dan pada saat terdakwa berada ditempat tersebut dan bertemu ojek online yang mengantar paket narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menerima plastik warna hitam dan terdakwa langsung menyerahkan uang ongkos kepada driver ojek online tersebut. Bahwa saksi PARLUHUTAN NABABAN, S.H, saksi JANUAR SULISTIO, S.H, dan saksi M. SURYADILAGA (ketiganya anggota Polri) yang mengetahui terdakwa sering menjual narkotika jenis sabu, kemudian saksi PARLUHUTAN NABABAN, S.H, saksi JANUAR SULISTIO, S.H, dan saksi M. SURYADILAGA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta penggeledahan dan menemukan bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) linting daun kering diduga narkotika. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk tujuan pengobatan maupun tujuan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 1749/NNF/2024 Tanggal 28 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa : Triwiastuti, S.Si, Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus rokok “Sampoerna mild” berisi 1 (satu) linting berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2970 gram dengan hasil pemeriksaan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

 

Jakarta,  10  Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

Rima Diyanti, SH

Jaksa Madya

Nip. 198201172006032002

 

Pihak Dipublikasikan Ya