Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan:
- Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-3/WPJ.06/BD.0700/2018 tanggal 05 November 2018
- Surat Perintah Penyidikan PRIN-3.DIK/WPJ.06/2018 tanggal 19 November 2018
- Surat Perintah Penyidikan PRIN-10.DIK/WPJ.06/2019 tanggal 06 November 2019
- Surat Perintah Penyidikan PRIN-2.DIK/WPJ.06/2021 tanggal 26 Januari 2021;
- Surat Perintah Dimulainya Penyidikan No. S-13/SPDP/TSK/WPJ.06/2021 tanggal 25 Agustus 2021.
adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan surat turunan terkait surat di atas berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dengan Tersangka atas diri PEMOHON, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Proses Penyidikan yang dilakukan TERMOHON I terkait tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam:
- Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-3/WPJ.06/BD.0700/2018 tanggal 05 November 2018
- Surat Perintah Penyidikan PRIN-3.DIK/WPJ.06/2018 tanggal 19 November 2018
- Surat Perintah Penyidikan PRIN-10.DIK/WPJ.06/2019 tanggal 06 November 2019
- Surat Perintah Penyidikan PRIN-2.DIK/WPJ.06/2021 tanggal 26 Januari 2021
- Surat Perintah Dimulainya Penyidikan No. S-13/SPDP/TSK/WPJ.06/2021 tanggal 25 Agustus 2021
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karenanya diperintahkan pada TERMOHON I untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan :
- Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-3/WPJ.06/BD.0700/2018 tanggal 05 November 2018
- Surat Perintah Penyidikan PRIN-3.DIK/WPJ.06/2018 tanggal 19 November 2018
- Surat Perintah Penyidikan PRIN-10.DIK/WPJ.06/2019 tanggal 06 November 2019
- Surat Perintah Penyidikan PRIN-2.DIK/WPJ.06/2021 tanggal 26 Januari 2021
- Surat Perintah Dimulainya Penyidikan No. S-13/SPDP/TSK/WPJ.06/2021 tanggal 25 Agustus 2021
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan No. S-13/SPDP/TSK/WPJ.06/2021 tanggal 25 Agustus 2021, yang tidak disampaikan oleh TERMOHON I adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum penyitaan dan pemblokiran atas asset-asset sebagai berikut:
- Rekening di PT Bank BTPN Tbk No. 04490046221 atas nama Tony Budiman;
- Rekening di PT Bank BTPN Tbk No. 04490046211 atas nama Siti Rahayu Hantijoso;
- Sertifikat Hak Milik No. 1659/Kelapa Gading Barat atas nama Siti Rahayu Hantijoso;
- Rekening Efek No. YU001N995000176 dengan kode efek FR0076 atas nama Siti Rahayu Hantijoso;
- Rekening Efek No. YU001N995000176 dengan kode efek TPIA03BCN1 atas nama Siti Rahayu Hantijoso.
- Memerintahkan kepada TERMOHON II untuk tunduk atas putusan ini;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan TERMOHON II, yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON I;
- Menyatakan seluruh penyitaan/pemblokiran batal demi hukum dan dicabut semenjak putusan pra peradilan ini diputuskan.
- Membebankan semua biaya Praperadilan ini kepada TERMOHON I dan TERMOHON II.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |